Jakarta – Saat ini, masyarakat Indonesia cukup menggemari investasi di bidang cryptocurrency atau kripto. Hal ini terlihat dari besarnya nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp83,3 triliun rupiah dan jumlah investor di kripto sudah mencampai 12,4 juta orang yang melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta.
Kendati demikian, pesatnya pertumbuhan aset maupun investor kripto tidak seiring dengan regulasi yang ada untuk menaungi. Sihard Pohan, Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mengatakan, regulasi selalu ketinggalan dan kalah cepat dengan bisnis yang masuk ke Indonesia.
“Di sisi lain, kita harus melindungi konsumen apalagi merebaknya robot trading. Kita menyusun regulasi kripto jangan dicapur aduk. Kami hendak membuat aturan kripto yang benar, perizinan juga. Jangan sampai lagi booming tetapi sudah terlambat untuk regulasinya dan jangan sampai merugikan konsumen,” katanya, Rabu 21 Juli 2022.
Sementara, Asosiasi yang menaungi industri aset kripto Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) telah menyelenggarakan acara ICCA Blockchain Edufest 2022 pada Kamis, 7 Juli 2022. Penyelenggaraan ini dilakukan dengan bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset kripto.
“Melalui acara ini kami berharap dapat ikut mempromosikan Indonesia sebagai negara terdepan dan paling ramah dalam industri aset digital dan finansial modern. Selain itu melalui ICCA Blockchain Edufest 2022 ini kami juga berharap dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai industri aset kripto dan blockchain serta turunannya, agar masyarakat bisa lebih dalam mengenal dan memahami industri aset kripto,” ujarnya. (*) Ayu Utami