Poin Penting
- PP 43/2025 mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan keuangan ke Kemenkeu mulai 2027, sebagai bagian dari implementasi UU P2SK.
- Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK/FRSW) akan menjadi pusat integrasi data, menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha.
- Implementasi dilakukan bertahap dan proporsional, dengan batas waktu 2027 untuk sektor pasar modal serta penyesuaian bagi sektor lain dan UMKM agar tidak terbebani secara biaya maupun administratif.
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perusahaan, termasuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menyampaikan laporan keuangannya di Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK) paling lambat mulai 2027.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Langkah ini penting dalam membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sejalan dengan amanat Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) dalam keterangannya, dikutip, Selasa, 25 November 2025.
Baca juga: Purbaya Minta Pembaruan Alat Ukur Likuiditas Bank, Begini Respons OJK
Melalui aturan baru ini, kata Masyita, menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
“Kami menginginkan laporan keuangan dari sisi pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW),” jelasnya.
Dukung Kebijakan Fiskal dan Ekonomi
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjut Masyita.
Masyita menyatakan, reformasi sistem pelaporan keuangan memerlukan waktu dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.
Baca juga: Purbaya Berhasil Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak Jumbo
Sedangkan untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Lebih lanjut, pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” imbuh Masyita. (*)
Editor: Galih Pratama









