Nasional

Mulai 1 Januari, Berobat Pakai BPJS Wajib Skrining Kesehatan, Begini Caranya

Poin Penting

  • Mulai 1 Januari 2026, peserta BPJS Kesehatan wajib mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali setahun.
  • Skrining menjadi syarat berobat di FKTP, termasuk Puskesmas dan klinik, untuk deteksi dini penyakit tidak menular.
  • Pengisian skrining dilakukan gratis secara digital melalui Aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.

Jakarta – BPJS Kesehatan mulai menerapkan kebijakan baru pada awal 2026 yang mengubah alur pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Terhitung sejak 1 Januari 2026, peserta diwajibkan mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebagai bagian dari syarat akses layanan kesehatan.

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pendekatan pencegahan sekaligus memastikan kondisi kesehatan peserta terpantau secara berkala sebelum memperoleh pelayanan medis.

Pengisian SRK kini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas dan klinik.

Peserta yang belum melengkapi skrining berpotensi mengalami hambatan saat hendak berobat atau berkonsultasi dengan tenaga medis.

Baca juga: Menkes Minta Kemenkeu Percepat Pencairan Dana Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Dengan ketentuan ini, BPJS Kesehatan mendorong peserta agar lebih aktif memantau kondisi kesehatannya.

Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

BPJS Kesehatan memfokuskan skrining pada pemetaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang kerap berkembang tanpa gejala awal.

Beberapa penyakit yang menjadi perhatian meliputi diabetes melitus, hipertensi, penyakit ginjal kronik, serta jantung koroner.

Melalui deteksi dini, potensi penyakit diharapkan dapat ditangani lebih cepat sehingga mencegah komplikasi pada kemudian hari.

Baca juga: DPR Desak Kemenkes dan BPJS Kesehatan Segera Terbitkan Regulasi Penghapusan Tunggakan

Akses Digital dan Gratis untuk Peserta

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan skrining secara digital dan gratis.

Peserta dapat mengisi skrining melalui Aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.

Alternatif lainnya, skrining dapat dilakukan melalui situs webskrining.bpjs-kesehatan.go.id dengan memasukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode verifikasi.

Hasil skrining akan mengelompokkan tingkat risiko kesehatan peserta. Jika teridentifikasi risiko sedang atau tinggi, peserta akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter di FKTP terdaftar.

Baca juga: Klaim Asuransi Jiwa Tembus Rp110,44 Triliun di Kuartal III 2025

Apabila mengalami kendala teknis, peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA). Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin sepanjang 2026. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Inflasi Maret 2026 Diperkirakan Melandai di Level 0,62 Persen

Poin Penting Inflasi Maret 2026 diperkirakan melandai ke 0,62 persen (mom), turun dari 0,68 persen… Read More

8 mins ago

Pemerintah: Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan harga BBM subsidi dan non subsidi tidak mengalami kenaikan. Ketersediaan BBM… Read More

51 mins ago

RI-Jepang Perkuat Investasi, Kadin Target Lepas dari Middle Income Trap

Poin Penting Kadin mendorong Indonesia keluar dari middle income trap melalui penguatan investasi dan inovasi,… Read More

58 mins ago

Bank BJB Salurkan Rp700 Miliar untuk Bedah 35.000 Rumah di Jabar

Poin Penting Bank BJB menyalurkan dana BSPS sekitar Rp700 miliar pada 2026 untuk memperbaiki 35.000… Read More

1 hour ago

Ramai Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Jangan Takut Ambil Proyek Pemerintah

Poin Penting Kasus Amsal Sitepu menjadi momentum evaluasi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola proyek di… Read More

1 hour ago

Women Leader dan Harapan Ladies Bankers Kepada OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi (Kiki) resmi menjadi Ketua OJK periode 2026–2031, didampingi empat komisioner… Read More

2 hours ago