Ilustrasi: Pelayanan di BPJS Kesehatan. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – BPJS Kesehatan mulai menerapkan kebijakan baru pada awal 2026 yang mengubah alur pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Terhitung sejak 1 Januari 2026, peserta diwajibkan mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebagai bagian dari syarat akses layanan kesehatan.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pendekatan pencegahan sekaligus memastikan kondisi kesehatan peserta terpantau secara berkala sebelum memperoleh pelayanan medis.
Pengisian SRK kini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas dan klinik.
Peserta yang belum melengkapi skrining berpotensi mengalami hambatan saat hendak berobat atau berkonsultasi dengan tenaga medis.
Baca juga: Menkes Minta Kemenkeu Percepat Pencairan Dana Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan
Dengan ketentuan ini, BPJS Kesehatan mendorong peserta agar lebih aktif memantau kondisi kesehatannya.
BPJS Kesehatan memfokuskan skrining pada pemetaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang kerap berkembang tanpa gejala awal.
Beberapa penyakit yang menjadi perhatian meliputi diabetes melitus, hipertensi, penyakit ginjal kronik, serta jantung koroner.
Melalui deteksi dini, potensi penyakit diharapkan dapat ditangani lebih cepat sehingga mencegah komplikasi pada kemudian hari.
Baca juga: DPR Desak Kemenkes dan BPJS Kesehatan Segera Terbitkan Regulasi Penghapusan Tunggakan
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan skrining secara digital dan gratis.
Peserta dapat mengisi skrining melalui Aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
Alternatif lainnya, skrining dapat dilakukan melalui situs webskrining.bpjs-kesehatan.go.id dengan memasukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode verifikasi.
Hasil skrining akan mengelompokkan tingkat risiko kesehatan peserta. Jika teridentifikasi risiko sedang atau tinggi, peserta akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter di FKTP terdaftar.
Baca juga: Klaim Asuransi Jiwa Tembus Rp110,44 Triliun di Kuartal III 2025
Apabila mengalami kendala teknis, peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA). Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin sepanjang 2026. (*)
Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More
Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More
Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More
Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya memastikan THR ASN, TNI, dan Polri cair awal Ramadan 2026… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik 1,19% ke level 8.310,22 pada perdagangan 18 Februari 2026, dengan… Read More