Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung boikot produk-produk yang pendukung atau terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma Israel.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto mengatakan, produk kurma buatan Israel hukumnya haram.
“Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3).
Baca juga : Ini Daftar 13 Merek Kurma Israel yang Diboikot Jelang Ramadan
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, utamanya di bulan Ramadan. Sebab, hal tersebut tercantum dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
“Mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel,” tegasnya.
Senada, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mendukung fatwa haram MUI terhadap produk kurma Israel. PBNU menilai, aksi boikot produk Israel tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Baca juga : Daftar 27 Produk Pro Israel yang Diimpor Indonesia
“Kita mendukung boikot produk Israel untuk kemerdekaan Palestina. Ini adalah cara damai untuk menekan ekonomi Israel agar berhenti melakukan pelanggaran HAM berat di Palestina,” jelasnya.
Daftar Merek Kurma yang Diserukan Diboikot
Berdasarkan data American Muslim for Palestine, terdapat 13 merek dan retailer yang diserukan untuk diboikot karena terafiliasi dengan Israel.
Berikut daftar mereknya menurut American Muslim for Palestine:
1. Hadiklaim
2. Mehadrin
3. Delilah
4. Carmel Agrexco
5. Anna and Sara
6. Shah Co
7. Sincerely Nuts
8. Urban Platter
9. Star Dates
10. King Solomon
11. Food to Live
12. Navafresh
13. Jordan River.