Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan. Revisi tersebut dilakukan guna mengakomodasi masuknya satu pasal tambahan terkait pemenuhan kewajiban persyaratan halal bagi produk hewan impor.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemangku kepentingan lainnya mengapresiasi perubahan peraturan Permendag. Apa yang dilakukan Mendag Enggartiasto dan jajarannya menegaskan peraturan agar tak multitafsir adalah hal baik. Perubahan itu dinilai perlu dilakukan meski sudah merujuk ke Permentan yang menyatakan persoalan wajib halal.
“Tentu akan lebih bagus Permendag direvisi dengan melihat sosial dan budaya orang Indonesia, menginginkan konsumsi daging yang halal. Budaya di Indonesia, produk terutama makanan yang tidak disertai dengan logo halal, dirasa tidak jelas kehalalannya. Sebagai konsumen muslim tentu tidak mau membeli,” ujar Direktur LPPOM MUI dan Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim, di Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Permendag yang tidak mensyaratkan halal memang bisa menimbulkan multi tafsir atau penafsiran ganda. Meskipun sebelum diberi izin impor, sudah ada syarat halal di rekomendasi impor Kementerian Pertanian. Dia menyarankan Kemendag memasukkan secara eksplisit syarat halal dalam impor hewan dan produk turunannya dalam Permendag No. 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor, Impor Hewan dan Produk Hewan itu.
“Pandangan kami di MUI, peraturan itu tidak berdiri sendiri, memang benar izin prinsip dari Kementan terkait impor produk hewan dan turunannya harus aman, sehat, utuh dan halal, atau konsep ASUH. Sehingga Permendag harus juga sejalan dengan itu, lebih banyak manfaatnya lah daripada mudharat kalau ditegaskan unsur halal di situ,” ucapnya.
Mendag Enggartiasto Lukita, menegaskan, bukan berarti produk-produk hewan tanpa label halal bisa tembus masuk ke pasar Tanah Air.
Ketentuan halal sudah diatur di Peraturan Menteri Pertanian. Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal. Enggar menjelaskan, Kemendag telah mengoreksi peraturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.
“Ini untuk penegasan. Kami akan memasukkan pasal terkait persyaratan halal untuk produk hewan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019,” jelas Mendag.
Sementara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di lain kesempatan mengatakan, terjadi simpang-siur di publik yang mengira aturan ini tak mewajibkan impor hewan dan produk hewan tak wajib berlabel halal. Kesimpangsiuran tersebut karena membandingkan aturan baru tersebut dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016.
Di Permendag ini diatur kewajiban label halal. Tapi ada kesalahan tafsir dimana yang diatur di Permendag 59 adalah peredarannya di dalam negeri bukan saat produk masuk ke Indonesia. Dia menjelaskan, Permentan ini mewajibkan ketentuan halal. Artinya, sebenarnya tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut. Intinya label halal tidak dihilangkan.
“Menjadi ramai karena ada teman-teman yang bandingkan Permendag 59/2016, disandingkan lah. Di sini memang ada satu pasal yang pasal 16. Padahal pasal ini hanya mengatur pada saat diperdagangkan di wilayah Indonesia. Jadi bukan pada saat pemasukan,” kata dia. (*)