Poin Penting
- Muhammadiyah menilai ketidakpastian hukum di sektor perbankan berdampak luas terhadap penyaluran kredit dan perekonomian nasional.
- Kasus Babay Farid Wazdi dianggap bukan perkara individual, melainkan berpotensi menimbulkan kecemasan dan chilling effect bagi ribuan bankir.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menjadi ujian awal kualitas dakwaan dan momentum penting bagi kepastian hukum ekonomi.
Semarang – Muhammadiyah menyoroti ketidakpastian hukum yang dinilai berdampak luas terhadap sektor perbankan dan perekonomian nasional. Kondisi ini disebut ikut memperparah perlambatan kredit di tengah belum efektifnya stimulus fiskal dan masih besarnya dana perbankan yang belum tersalurkan ke sektor riil.
Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH dan AP) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menilai persoalan ekonomi nasional tidak bisa dilepaskan dari sinkronisasi antara kebijakan ekonomi dan penegakan hukum.
Menurutnya, lambatnya pertumbuhan kredit, belum optimalnya pemanfaatan dana Rp200 triliun yang digelontorkan pemerintah, serta adanya undisbursed loan mencapai Rp2.500 triliun menjadi indikator melemahnya denyut perekonomian nasional.
“Adanya undisbursed loan sebesar Rp2.500 triliun, jumlah tersebut hampir sama dengan APBN kita. Ini merupakan tanda-tanda darah dan jantung pereknomian yang kurang sehat. Salah satu penyebabnya adalah kurang sinkronnya penegakan hukum dan kebijakan ekonomi,” ujarnya dalam Press Rilis yang diterima Infobanknews, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: Kriminalisasi Kredit Macet: Wahai Bankir Himbara dan BPD, Stop Dulu Kucurkan Kredit!
Kasus Babay Farid Jadi Perhatian Serius
Sebagai langkah konkret, LBH Muhammadiyah memberikan pendampingan hukum kepada Babay Farid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI yang tengah menghadapi proses hukum.
Taufiq menegaskan, perkara tersebut tidak dapat dilihat sebagai kasus individual semata karena berpotensi berdampak sistemik terhadap dunia perbankan.
“Pengadilan ini bukan hanya mengadili Babay Farid Wazdi. Perkara ini membawa konsekuensi terhadap ribuan bankir profesional di seluruh Indonesia yang hari ini bekerja dalam rasa takut dan cemas ketika mengucurkan kredit,” kata Taufiq.
Ia menambahkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara perbankan dapat menimbulkan efek beku (chilling effect) yang membuat perbankan semakin berhati-hati, bahkan enggan menyalurkan pembiayaan.
Baca juga: Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum.
Agenda tersebut menjadi tahap awal untuk menilai apakah surat dakwaan telah disusun secara jelas, cermat, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Dalam eksepsinya, terdakwa dan penasihat hukum menilai dakwaan tidak menguraikan perbuatan personal secara spesifik serta mengaburkan batas antara tanggung jawab jabatan dan pertanggungjawaban pidana. Mereka juga menegaskan bahwa perkara perbankan dijalankan melalui keputusan kolektif dan mekanisme berjenjang.
Baca juga: Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap
Muhammadiyah Dorong Pembeda Risiko Bisnis dan Kejahatan
Menanggapi agenda sidang tersebut, Taufiq menyebut perkara ini berpotensi menjadi momentum penting bagi penegakan hukum ekonomi di Indonesia
“Kami meyakini, pengadilan ini dapat menjadi titik awal lahirnya kepastian hukum bagi ribuan bankir profesional. Jika hukum mampu membedakan secara tegas antara risiko bisnis dan kejahatan, maka putusan dalam perkara ini akan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah bangsa,” tegas Taufiq.
Baca juga: Kredit Sritex: Dari Niat Baik Berujung Ujian Hidup
Lebih lanjut, dalam Press Rilis juga disampaikan bahwa LBH dan AP Muhammadiyah menyatakan komitmen untuk mengawal proses persidangan secara kritis, objektif, dan konstitusional, demi memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum kepatuhan terhadap sistem, melainkan benar-benar menindak perbuatan pidana yang nyata.
“Perlu ditegaskan, agenda hari ini belum memasuki tahap pembuktian, melainkan merupakan uji awal atas kualitas dakwaan. Publik diharapkan memahami bahwa penilaian bersalah atau tidaknya terdakwa baru dapat dilakukan setelah pembuktian melalui saksi dan alat bukti di persidangan,” tutupnya. (*)










