Keuangan

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Kripto, Begini Tanggapan Aplikasi PINTU

Poin Penting

  • Muhammadiyah menetapkan kripto mubah sebagai aset investasi, tetapi haram digunakan sebagai alat pembayaran.
  • Platform PINTU menyambut positif fatwa tersebut dan menilai hal ini dapat mendorong literasi investasi kripto di masyarakat.
  • Status mubah kripto bersifat bersyarat, yakni harus memiliki utilitas jelas, tidak untuk spekulasi murni, serta bebas dari skema ponzi atau aktivitas melanggar syariat.

Jakarta – Organisasi Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terkait aset kripto pada awal Maret 2026. Dalam fatwa tersebut, kripto dinyatakan diperbolehkan (mubah) sebagai aset investasi atau komoditas, namun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran.

Merespons fatwa tersebut, platform investasi kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menilai fatwa tersebut sebagai langkah positif bagi perkembangan ekosistem investasi digital di Indonesia.

Chief Marketing Officer (CMO) PINTU, Timothius Martin mengatakan, fatwa tersebut menunjukkan adanya keterbukaan terhadap perkembangan teknologi sekaligus instrumen investasi baru.

Baca juga: Transaksi Aset Kripto Lesu, OJK Beberkan Penyebabnya

Menurutnya, keputusan tersebut juga dapat menjadi momentum bagi pelaku industri untuk memperkuat literasi masyarakat terkait investasi digital, termasuk aset kripto.

“Berbagai tools dan analisis yang tersedia, investasi kripto bisa dilakukan secara lebih rasional dan jangka panjang, bukan sekadar trading sesaat,” kata Timothius dalam Grand Launching PINTU VIP di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Dorong Edukasi dan Analisis Investasi

Timothius menjelaskan, PINTU terus mendorong masyarakat agar memandang investasi kripto secara rasional seperti instrumen investasi lainnya, bukan sekadar aktivitas spekulatif.

Untuk mendukung hal tersebut, platform PINTU menyediakan berbagai fitur analisis yang membantu investor memahami aset kripto secara lebih mendalam, baik melalui analisis fundamental maupun teknikal.

Baca juga: Imbas Koreksi Harga Global, Nilai Transaksi Kripto di RI Turun

Selain itu, PINTU juga menghadirkan Pintu Academy yang menyajikan berbagai informasi edukatif mengenai dunia kripto agar pengguna dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terukur.

Selaras dengan Regulasi di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad menilai fatwa Muhammadiyah tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kripto memang tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi seperti mata uang resmi.

“Kripto boleh dimiliki sebagai aset atau komoditas. Namun penggunaannya sebagai alat transaksi memang tidak diperbolehkan, baik dari sisi fatwa maupun regulasi di Indonesia,” jelasnya.


Kripto Mubah dengan Syarat

Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai investasi kripto.

Melalui fatwa tersebut, Muhammadiyah memperbolehkan transaksi kripto sebagai instrumen investasi. Namun, kripto dinyatakan haram sebagai mata uang.

"Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah [boleh]," tegas Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Hamim Ilyas, beberapa hari lalu.

Baca juga: Tren Investasi Kripto dan Emas 2026, Mana yang Berpotensi Paling Cuan?

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menegaskan status mubah pada aset kripto bersifat muqayyad atau terikat syarat.

Statusnya dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat.

Adapun syaratnya terikat pada dua hal, yaitu keabsahan objek dan mekanisme digital.

Untuk aspek keabsahan objek, aset kripto harus memenuhi beberapa kriteria, misalnya tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

Di luar itu, aset kripto juga harus terbebas dari ekosistem yang bertentangan dengan syariat.

Baca juga: Awas! 4 Jebakan Psikologis Investasi Saham yang Harus Dihindari Investor

Muhammadiyah dalam fatwanya juga menegaskan bahwa aset kripto harus memiliki kemanfaatan. Artinya, aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat.

Aset yang tidak memiliki utilitas atau hanya digunakan untuk spekulasi murni, dinilai tidak memenuhi keabsahan makanya hukumnya adalah haram. Aset kripto juga tidak boleh terkait dengan skema ponzi dan piramida. (*) Ari Astriawan

Halaman12

Page: 1 2

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Integritas Kemenkeu Banyak Dipertanyakan Publik, Purbaya: Saya Kesulitan Jaga ‘Image’

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut integritas Kementerian Keuangan banyak dipertanyakan masyarakat, terutama akibat… Read More

3 hours ago

Formalitas Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK, Panggung Senayan yang Lucu

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ADA sebuah peristiwa kecil di Senayan… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Menguat 1,41 Persen ke Level 7.440

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini, 10 Maret 2026 ditutup… Read More

4 hours ago

AXA Financial Indonesia (AFI) Kenalkan Produk Asuransi Tambahan untuk Layanan Rawat Jalan

Poin Penting AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Gen Health, produk asuransi tambahan (rider) yang fokus… Read More

4 hours ago

Harga Emas Masih Bisa Melambung, Tapi Waspadai Risiko Ini

Poin Penting Harga emas masih berpotensi naik di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, bahkan… Read More

5 hours ago

Survei BI: Penjualan Eceran Februari 2026 Diperkirakan Meningkat

Poin Penting Penjualan eceran Februari 2026 diprakirakan menguat, dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 6,9… Read More

5 hours ago