Ilustarsi: Transaksi kripto. (foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Organisasi Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terkait aset kripto pada awal Maret 2026. Dalam fatwa tersebut, kripto dinyatakan diperbolehkan (mubah) sebagai aset investasi atau komoditas, namun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran.
Merespons fatwa tersebut, platform investasi kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menilai fatwa tersebut sebagai langkah positif bagi perkembangan ekosistem investasi digital di Indonesia.
Chief Marketing Officer (CMO) PINTU, Timothius Martin mengatakan, fatwa tersebut menunjukkan adanya keterbukaan terhadap perkembangan teknologi sekaligus instrumen investasi baru.
Baca juga: Transaksi Aset Kripto Lesu, OJK Beberkan Penyebabnya
Menurutnya, keputusan tersebut juga dapat menjadi momentum bagi pelaku industri untuk memperkuat literasi masyarakat terkait investasi digital, termasuk aset kripto.
“Berbagai tools dan analisis yang tersedia, investasi kripto bisa dilakukan secara lebih rasional dan jangka panjang, bukan sekadar trading sesaat,” kata Timothius dalam Grand Launching PINTU VIP di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Timothius menjelaskan, PINTU terus mendorong masyarakat agar memandang investasi kripto secara rasional seperti instrumen investasi lainnya, bukan sekadar aktivitas spekulatif.
Untuk mendukung hal tersebut, platform PINTU menyediakan berbagai fitur analisis yang membantu investor memahami aset kripto secara lebih mendalam, baik melalui analisis fundamental maupun teknikal.
Baca juga: Imbas Koreksi Harga Global, Nilai Transaksi Kripto di RI Turun
Selain itu, PINTU juga menghadirkan Pintu Academy yang menyajikan berbagai informasi edukatif mengenai dunia kripto agar pengguna dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terukur.
Pada kesempatan yang sama, Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad menilai fatwa Muhammadiyah tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kripto memang tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi seperti mata uang resmi.
“Kripto boleh dimiliki sebagai aset atau komoditas. Namun penggunaannya sebagai alat transaksi memang tidak diperbolehkan, baik dari sisi fatwa maupun regulasi di Indonesia,” jelasnya.
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut integritas Kementerian Keuangan banyak dipertanyakan masyarakat, terutama akibat… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ADA sebuah peristiwa kecil di Senayan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini, 10 Maret 2026 ditutup… Read More
Poin Penting AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Gen Health, produk asuransi tambahan (rider) yang fokus… Read More
Poin Penting Harga emas masih berpotensi naik di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, bahkan… Read More
Poin Penting Penjualan eceran Februari 2026 diprakirakan menguat, dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 6,9… Read More