Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap wacana Muhammadiyah yang ingin mengakuisisi PT KB Bank Syariah (KBBS).
Wacana tersebut mencuat usai Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengalihkan dana simpanannya di Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank syariah lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.
Baca juga: Perluas Pangsa Pasar, KB Bank Syariah Gandeng Badan Usaha Muhammadiyah
Sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
“Namun dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Selasa, 16 Juli 2024.
Meski begitu, OJK mengaku belum menerima pemberitahuan atau permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah.
“OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah,” ungkap Dian.
Baca juga: UUS Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta
Dian menjelaskan, bahwa suatu aksi korporasi antara lain berupa akuisisi, merupakan kewenangan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan pertimbangan bisnis dari manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi diantara para pihak.
“Berdasarkan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu bank umum syariah,” jelas Dian. (*)
Editor: Galih Pratama