Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanan, Begini Tanggapan BSI

Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanan, Begini Tanggapan BSI

Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berencana memindahkan dana simpanan dan pembiayaan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain.

Keputusan untuk mengalihkan atau rasionalisiasi dana simpanan dan pembiayaan itu ditegaskan dalam memo PP Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024 yang ditujukan kepada Majelis Pendidikan Tinggi dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah serta pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah.

Baca juga: Hati-Hati Penipuan Jelang Iduladha, Nasabah BSI Diimbau Cek Informasi Berkala di Kanal Resmi

Adapun pengalihan ke sejumlah bank syariah tersebut antara lain Bank Syariah Bukopiin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, bank-bank syariah daerah dan bank-bank lain yang selama ini bekerja sama baik dengan Muhammadiyah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Wisnu Sunandar menyatakan bahwa perseroan terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, dan menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah

Baca juga: BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah

Ihwal pengalihan dana simpanan PP Muhammadiyah, kata dia, BSI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dan siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengembangkan sektor ekonomi umat bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berbasis pesantren. 

“Bagi kami di BSI, segmen UMKM menjadi salah satu fokus Bank Syariah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem halal yang bermanfaat bagi umat,” kata Wisnu, kepada Infobanknews.com, Rabu, 5 Juni 2024.

Wisnu menambahkan, BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam. (*)

Related Posts

News Update

Top News