Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang telah mengimplementasikan rencana penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung (Local Currency Settlement) antara kedua negara tersebut.
Untuk itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi satu-satunya bank asal Indonesia yang ditunjuk oleh dua otoritas keuangan sekaligus, yaitu oleh Bank Indonesia maupun oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Sebagai bank yang fokus terhadap International Banking, BNI turut berkomitmen untuk mendorong peningkatan investasi sebagai bagian dari program 365 Hari Untuk Indonesia dari Kementerian BUMN. Upaya tersebut dilakukan dengan menciptakan ekosistem investasi yang sehat dengan ditunjang oleh kemudahan layanan BNI.
Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies mengatakan, salah satu tujuan dari langkah tersebut adalah agar masing-masing negara bisa menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung. Dengan demikian, transaksi LCS akan dapat mengurangi risiko terkait fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi saat setelmen dan turut menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah.
“Bagi para pelaku pasar, seperti misalnya investor dari Jepang, transaksi LCS menjadi salah satu opsi baru dalam transaksi yang lebih mudah dan aman. Melalui keberadaan Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) BNI di Tokyo dan Osaka, BNI telah memiliki rekening special purpose non-resident account (SNA) Yen Jepang (JPY) di bank ACCD Jepang dan begitu pula sebaliknya. Investor Jepang yang hendak berinvestasi di Indonesia juga dapat membuka rekening sub-SNA IDR di BNI,” ujar Corina di Jakarta, Minggu (1/11/2020)
Corina juga mengatakan, sebagai bank ACCD, BNI berpeluang untuk menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) serta mendiversifikasikan produk dan layanannya kepada para nasabah internasional tersebut. Adapun produk dan layanannya adalah seperti pembukaan rekening giro dan cash management, foreign exchange (forex), penerbitan letter of credit (L/C), pemberian fasilitas modal kerja, penyediaan informasi tentang kondisi perekonomian, iklim investasi, hingga menyelesaikan perizinan, serta relokasi usaha di Indonesia.
“Saat ini, di Indonesia terdapat lebih dari 1.500 perusahaan yang merupakan bagian dari investasi Jepang dengan bentuk joint venture atau anak perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut sebagian besar adalah nasabah Bank Pembangunan Daerah di Jepang (Japan Regional Banks/JRB) yang berinvestasi di Indonesia. Sebagian besar merupakan perusahaan berbasis teknologi,” tutur Corina.
JRB tersebut tidak memiliki kantor cabang di Indonesia. Sehingga BNI memanfaatkan kondisi tersebut dengan memberikan pelayanan perbankan lengkap bagi JRB beserta nasabah JRB di Indonesia, termasuk transaksi LCS. Diharapkan akan lebih banyak investor yang berinvestasi di Indonesia berkat kemudahan LCS tersebut. (*)