Poin Penting:
- MSCI mengubah metodologi penyaringan saham EPI mulai reviu Agustus 2026.
- Saham EPI dengan FIF minimal 0,75 tetap berpeluang masuk MSCI Global Standard Index.
- Saham yang belum memenuhi ketentuan akan dievaluasi kembali pada reviu indeks berikutnya.
Jakarta – Perubahan besar dilakukan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap mekanisme penyaringan saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI).
Aturan baru itu mulai berlaku pada reviu indeks Agustus 2026 dan berpotensi memengaruhi peluang sejumlah emiten masuk ke indeks global.
Pembaruan metodologi tersebut mengubah perlakuan terhadap saham berstatus EPI berdasarkan besaran Foreign Inclusion Factor (FIF).
Penyesuaian ini dilakukan agar proses seleksi saham lebih mencerminkan kondisi masing-masing emiten.
Baca juga: ”Penyiksaan” MSCI hingga November 2026 dan “Perjudian” Terakhir Pasar Modal Indonesia
Manajemen MSCI menjelaskan, saham berstatus EPI dengan FIF sebesar 0,75 atau lebih akan dikecualikan dari penyaringan EPI.
Dengan demikian, saham tersebut tetap dapat masuk ke MSCI Global Standard Index jika memenuhi seluruh syarat inklusi lainnya.
MSCI Kecualikan Saham EPI dengan FIF Tinggi
Dalam pengumumannya di Jakarta, Jumat (17/7/2026), MSCI menyatakan, “Saham yang ditandai EPI dengan FIF sebesar 0,75 atau lebih besar akan dikecualikan dari penyaringan EPI, dan akan memenuhi syarat untuk penambahan Indeks Standar, dengan syarat memenuhi semua persyaratan inklusi indeks lainnya.”
Sebaliknya, saham EPI dengan FIF di bawah 0,75 akan mendapat perlakuan berbeda. Ketentuan itu berlaku meski saham telah memenuhi seluruh persyaratan lain untuk masuk ke MSCI Global Standard Index.
Saham yang belum menjadi konstituen MSCI Investable Market Index (IMI) tidak akan ditambahkan ke indeks standar. Namun, saham tersebut tetap berada dalam Market Investable Universe untuk dievaluasi kembali pada reviu berikutnya.
Perlakuan Berbeda bagi Konstituen Small Cap
MSCI juga mengatur perlakuan khusus bagi konstituen MSCI Small Cap Index yang mengalami EPI. Penilaiannya didasarkan pada kapitalisasi pasar dibandingkan market size-segment cutoff untuk MSCI Global Standard Index.
Saham dengan kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali ambang batas tersebut akan tetap menjadi konstituen MSCI Small Cap Index. Ketentuan serupa berlaku jika kapitalisasi pasar yang disesuaikan free float masih di bawah batas yang ditetapkan.
Baca juga: Bobot RI di MSCI Tinggal 0,5 Persen, Samuel Sekuritas Ingatkan Tekanan Arus Modal Asing
Evaluasi Dilanjutkan pada Reviu Berikutnya
Sementara itu, saham dengan kapitalisasi pasar penuh maupun free float-adjusted market capitalization yang mencapai atau melampaui batas 1,8 kali tidak akan langsung masuk MSCI Global Standard Index.
Saham tersebut juga akan dikeluarkan dari MSCI Small Cap Index. Meski begitu, emiten tetap dipertahankan dalam Market Investable Universe untuk dievaluasi kembali pada reviu indeks berikutnya.
Perubahan metodologi MSCI ini menjadi acuan baru dalam penyaringan saham berstatus EPI. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada reviu Agustus 2026 dengan tetap mempertimbangkan seluruh persyaratan inklusi indeks. (*)
Editor: Yulian Saputra


