Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan US Secretary of Treasury, Scott Bessent dalam proses negosiasi tarif Trump. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah menyatakan bahwa nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah disepakati oleh perusahaan Indonesia dengan perusahaan Amerika Serikat (AS) tetap berlaku.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan pemanis atau sweetener dari pemerintah Indonesia sebelum keputusan tarif yang dijadwalkan 9 Juli 2025.
Adapun MoU yang diteken pada 7 Juli 2025 tersebut merupakan dorongan pemerintah RI kepada pihak swasta serta badan usaha milik negara (BUMN) untuk dalam hubungan bisnis antar kedua negara.
“Sifatnya pemerintah dalam business to business ini hanya mendorong sehingga apabila semua transaksi bisa dilaksanakan di sebelum pengumuman tadi nah ini menjadi sweetener bahwa defisit itu sudah melebihi dari defisit yang disampaikan oleh AS,” kata Haryo dalam Media Briefing, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca juga: KADIN: Tarif Trump 32 Persen Ancam Daya Saing Produk Ekspor RI
Haryo menyebut, dengan keputusan pengenaan tarif impor Trump kepada Indonesia yang tidak sesuai ekspektasi, maka kelanjutan pelaksanaan MoU tersebut akan diserahkan kepada perusahaan yang terlibat.
“Kedua pihak menguntungkan ya tetap jalan, jadi pemerintah tidak akan masuk sampai sejauh itu,” tandasnya.
Adapun pelaku industri Indonesia yang terlibat dalam penandatanganan MoU tersebut, yaitu PT Pertamina (Persero), dan PT Busana Apparel Group (mewakili Asosiasi Pertekstilan Indonesia), FKS Group, Sorini Agro Asia Corporindo (sebagai anggota dari Perkumpulan Produsen Pemurni Jagung Indonesia), dan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia.
Meski demikian, Haryo belum bisa membeberkan secara rinci tentang kesepakatan bisnis yang disetujui antara pelaku industri tersebut.
“Karena ini business to business dan juga dari pihak Indonesia sendiri menyampaikan rekan bisnis di sana kurang nyaman kalau disampaikan volume dan kegiatan lainnya. Karena beberapa juga masih dalam proses, sehingga kami juga tidak bisa menyampaikan dan bahkan kami juga masih menunggu kesepakatan dan data-data yang final juga. Jadi ada keterbatasan karena ini business to business,” pungkas Haryo.
Baca juga: Tarif AS 32 Persen Ancam 191 Ribu Pekerja RI, Ekspor Bisa Turun 25 Persen
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dijadwalkan untuk bertemu dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS), Howard Lutnick, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, serta perwakilan dagang AS atau United States Trade Representative (USTR), Jamieson Greer pada pekan ini.
Haryo menilai, dalam surat keputusan tarif Trump kepada Presiden Prabowo Subianto, masih tersedia ruang untuk menanggapi keputusan tersebut.
“Jadi pemerintah Indonesia dalam hal ini akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi kepentingan nasional ke depan,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More