Tips & Trick

Motor Hilang karena Hipnotis, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Jakarta – Kejahatan hipnotis bisa menimpa siapa saja, baik tua maupun muda. Tanpa disadari, seseorang yang kena hipnotis bisa menyerahkan harta benda seperti dompet, handphone hingga kunci motor.

Lantas, bagaimana jika seseorang memiliki asuransi—apakah bisa menanggung motor yang hilang?

Jenis Asuransi dan Batasan Perlindungan

Pada dasarnya, asuransi kendaraan memiliki dua pilihan utama, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Namun, kehilangan kendaraan akibat hipnotis tidak bisa di-cover hanya dengan klausul yang terdapat dalam paket asuransi tersebut.

Sebab, dasar pengajuan klaim memerlukan pembuktian, misalnya pencurian dengan kekerasan. Artinya, jika tidak ada bukti yang kuat, kejadian tersebut akan dianggap sebagai kelalaian pribadi.

Baca juga: Baru Beli Kendaraan? Jangan Lupa Asuransi, Ini Sederet Keuntungannya!

Selain itu, kasus kehilangan motor akibat kejahatan hipnotis juga sulit dibuktikan secara hukum, sehingga masuk ke dalam pengecualian polis asuransi.

Jadi, mulai sekarang Anda harus lebih waspada terhadap kejahatan yang satu ini.

Pentingnya Asuransi Kendaraan

Di luar kejahatan hipnotis, seyogianya Anda memahami pentingnya asuransi kendaraan, khususnya sepeda motor. Sebab, asuransi dapat meng-cover berbagai risiko, seperti kecelakaan yang menyebabkan kerusakan.

Baca juga: Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya

Tentu saja, Anda dapat membeli produk proteksi asuransi yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Salah satunya adalah produk t-ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Tugu Insurance.

Asuransi ini menawarkan penggantian biaya atas kehilangan dan kerusakan lebih dari 75 persen akibat kecelakaan atau tindakan tidak disengaja, dengan premi yang terjangkau.

Mulai dari Rp5.000 per hari, Anda sudah bisa melindungi motor kesayangan dari berbagai risiko seperti yang disebutkan di atas. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

5 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

5 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

5 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

5 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

6 hours ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

8 hours ago