Ilustrasi hipnotis (foto: ist)
Jakarta – Kejahatan hipnotis bisa menimpa siapa saja, baik tua maupun muda. Tanpa disadari, seseorang yang kena hipnotis bisa menyerahkan harta benda seperti dompet, handphone hingga kunci motor.
Lantas, bagaimana jika seseorang memiliki asuransi—apakah bisa menanggung motor yang hilang?
Pada dasarnya, asuransi kendaraan memiliki dua pilihan utama, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Namun, kehilangan kendaraan akibat hipnotis tidak bisa di-cover hanya dengan klausul yang terdapat dalam paket asuransi tersebut.
Sebab, dasar pengajuan klaim memerlukan pembuktian, misalnya pencurian dengan kekerasan. Artinya, jika tidak ada bukti yang kuat, kejadian tersebut akan dianggap sebagai kelalaian pribadi.
Baca juga: Baru Beli Kendaraan? Jangan Lupa Asuransi, Ini Sederet Keuntungannya!
Selain itu, kasus kehilangan motor akibat kejahatan hipnotis juga sulit dibuktikan secara hukum, sehingga masuk ke dalam pengecualian polis asuransi.
Jadi, mulai sekarang Anda harus lebih waspada terhadap kejahatan yang satu ini.
Di luar kejahatan hipnotis, seyogianya Anda memahami pentingnya asuransi kendaraan, khususnya sepeda motor. Sebab, asuransi dapat meng-cover berbagai risiko, seperti kecelakaan yang menyebabkan kerusakan.
Baca juga: Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya
Tentu saja, Anda dapat membeli produk proteksi asuransi yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Salah satunya adalah produk t-ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Tugu Insurance.
Asuransi ini menawarkan penggantian biaya atas kehilangan dan kerusakan lebih dari 75 persen akibat kecelakaan atau tindakan tidak disengaja, dengan premi yang terjangkau.
Mulai dari Rp5.000 per hari, Anda sudah bisa melindungi motor kesayangan dari berbagai risiko seperti yang disebutkan di atas. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More