Tips & Trick

Motor Hilang karena Hipnotis, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Jakarta – Kejahatan hipnotis bisa menimpa siapa saja, baik tua maupun muda. Tanpa disadari, seseorang yang kena hipnotis bisa menyerahkan harta benda seperti dompet, handphone hingga kunci motor.

Lantas, bagaimana jika seseorang memiliki asuransi—apakah bisa menanggung motor yang hilang?

Jenis Asuransi dan Batasan Perlindungan

Pada dasarnya, asuransi kendaraan memiliki dua pilihan utama, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Namun, kehilangan kendaraan akibat hipnotis tidak bisa di-cover hanya dengan klausul yang terdapat dalam paket asuransi tersebut.

Sebab, dasar pengajuan klaim memerlukan pembuktian, misalnya pencurian dengan kekerasan. Artinya, jika tidak ada bukti yang kuat, kejadian tersebut akan dianggap sebagai kelalaian pribadi.

Baca juga: Baru Beli Kendaraan? Jangan Lupa Asuransi, Ini Sederet Keuntungannya!

Selain itu, kasus kehilangan motor akibat kejahatan hipnotis juga sulit dibuktikan secara hukum, sehingga masuk ke dalam pengecualian polis asuransi.

Jadi, mulai sekarang Anda harus lebih waspada terhadap kejahatan yang satu ini.

Pentingnya Asuransi Kendaraan

Di luar kejahatan hipnotis, seyogianya Anda memahami pentingnya asuransi kendaraan, khususnya sepeda motor. Sebab, asuransi dapat meng-cover berbagai risiko, seperti kecelakaan yang menyebabkan kerusakan.

Baca juga: Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya

Tentu saja, Anda dapat membeli produk proteksi asuransi yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Salah satunya adalah produk t-ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Tugu Insurance.

Asuransi ini menawarkan penggantian biaya atas kehilangan dan kerusakan lebih dari 75 persen akibat kecelakaan atau tindakan tidak disengaja, dengan premi yang terjangkau.

Mulai dari Rp5.000 per hari, Anda sudah bisa melindungi motor kesayangan dari berbagai risiko seperti yang disebutkan di atas. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago