Motor Hilang karena Hipnotis, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Motor Hilang karena Hipnotis, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Jakarta – Kejahatan hipnotis bisa menimpa siapa saja, baik tua maupun muda. Tanpa disadari, seseorang yang kena hipnotis bisa menyerahkan harta benda seperti dompet, handphone hingga kunci motor.

Lantas, bagaimana jika seseorang memiliki asuransi—apakah bisa menanggung motor yang hilang?

Jenis Asuransi dan Batasan Perlindungan

Pada dasarnya, asuransi kendaraan memiliki dua pilihan utama, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Namun, kehilangan kendaraan akibat hipnotis tidak bisa di-cover hanya dengan klausul yang terdapat dalam paket asuransi tersebut.

Sebab, dasar pengajuan klaim memerlukan pembuktian, misalnya pencurian dengan kekerasan. Artinya, jika tidak ada bukti yang kuat, kejadian tersebut akan dianggap sebagai kelalaian pribadi.

Baca juga: Baru Beli Kendaraan? Jangan Lupa Asuransi, Ini Sederet Keuntungannya!

Selain itu, kasus kehilangan motor akibat kejahatan hipnotis juga sulit dibuktikan secara hukum, sehingga masuk ke dalam pengecualian polis asuransi.

Jadi, mulai sekarang Anda harus lebih waspada terhadap kejahatan yang satu ini.

Pentingnya Asuransi Kendaraan

Di luar kejahatan hipnotis, seyogianya Anda memahami pentingnya asuransi kendaraan, khususnya sepeda motor. Sebab, asuransi dapat meng-cover berbagai risiko, seperti kecelakaan yang menyebabkan kerusakan.

Baca juga: Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya

Tentu saja, Anda dapat membeli produk proteksi asuransi yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Salah satunya adalah produk t-ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Tugu Insurance.

Asuransi ini menawarkan penggantian biaya atas kehilangan dan kerusakan lebih dari 75 persen akibat kecelakaan atau tindakan tidak disengaja, dengan premi yang terjangkau.

Mulai dari Rp5.000 per hari, Anda sudah bisa melindungi motor kesayangan dari berbagai risiko seperti yang disebutkan di atas. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62