Keuangan

Moratorium Fintech Lending Belum Dibuka, Begini Tanggapan AFTECH

Jakarta – Sejak awal 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penutupan perizinan untuk pelaku industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending). Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kepatuhan dan tata kelola pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melihat kalau OJK sedang mengkaji ulang keputusan ini. Terlebih, saat ini terdapat sejumlah permasalahan yang tengah dihadapi oleh para pelaku industri.

“Lagi-lagi kami yakin ada POV lain kenapa regulator melakukan moratorium. Dilihat dari masalahnya dulu deh. Dari yang legal aja, kita masih banyak menghadapi berbagai masalah, mulai dari pinjol ilegal, NPL tinggi, edukasi yang masih harus digali,” terang Abynprima Rizki, Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH dalam Media Gathering AFTECH, Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca juga: AFTECH Ungkap Penurunan Suku Bunga Fintech Lending Perluas Akses Masyarakat

Ia menilai bahwa OJK tengah mengusahakan para pelaku industri untuk memperbaiki dan mempertanggung jawabkan terlebih dahulu tata kelola masing-masing perusahaan, dan bersaing secara sehat.

Lebih lanjut, Abyn merasa pelaku fintech P2P lending juga terpaksa mendewasakan diri lebih cepat, lantaran tingginya peminat di Indonesia. Ini ditambah tantangan minimnya edukasi terkait fintech P2P lending, yang bisa menimbulkan masalah di industri.

“Jadi, ada beberapa kendala yang masih harus diperbaiki dari sisi fundamental industrinya,” paparnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Firlie Ganinduto, Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH. Ia menilai OJK perlu terlebih dahulu memperbaiki tata kelola industri sebelum membiarkan para pemain baru masuk ke ekosistem ini.

“Saya rasa OJK melihat perlu ada pembenahan sebelum ada pemain baru lagi. Penguatan regulasi dan penguatan si perusahaan ini dulu,” kata Firlie.

Terlebih, di masa lampau, regulasi yang longgar di masa lampau membuat banyak perusahaan yang bisa masuk ke dalam ekosistem P2P lending. Firlie melihat, penyesuaian yang dilakukan OJK membuat jumlah pelaku usaha menyusut.

Baca juga: Soal Pendekatan dengan Konsumen, AFTECH Sarankan Fintech ‘Berguru’ ke BPR dan BPD

Meskipun begitu, Firlie tidak menampik bahwa semakin banyak perusahaan P2P lending di Indonesia, maka akan semakin baik dampaknya untuk industri. Dengan demikian, inklusi keuangan Tanah Air berpotensi meningkat.

“Kalau misalnya dari industri sih, the more the better. Jadi, bagaimana industri itu bisa berkembang dengan benar ini juga membantu inklusi finansial juga,” tukasnya.

Sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa moratorium akan dicabut pada kuartal III atau IV tahun 2023. Namun, hingga Maret 2024, OJK belum membuka moratorium fintech P2P lending. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Pinhome Buka Jalan di Pasar Properti IKN, Berikut Sasarannya

Jakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menjadi salah satu pusat perhatian. Pembangunan yang terus… Read More

2 hours ago

Penurunan Suku Bunga Diprediksi Berdampak Positif bagi KPR

Jakarta - Tren penurunan suku bunga yang terjadi akhir-akhir ini disambut baik oleh berbagai kalangan,… Read More

3 hours ago

Istana Pastikan Jokowi Hadir di Acara Pelantikan Prabowo-Gibran

Jakarta - Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai… Read More

5 hours ago

BTN Sabet Penghargaan Annual Report Award (ARA) 2023

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memegang piala Annual Report Award (ARA) 2023 yang diraih… Read More

5 hours ago

Jokowi: Hilirisasi dan Digitalisasi jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi RI

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, sikap optimisme diperlukan dalam rangka mencapai target peningkatan… Read More

5 hours ago

AFTECH Ungkap Penurunan Suku Bunga Fintech Lending Perluas Akses Masyarakat

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga pinjaman secara bertahap untuk fintech peer… Read More

6 hours ago