Moratorium Fintech Lending Belum Dibuka, Begini Tanggapan AFTECH

Moratorium Fintech Lending Belum Dibuka, Begini Tanggapan AFTECH

Jakarta – Sejak awal 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penutupan perizinan untuk pelaku industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending). Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kepatuhan dan tata kelola pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melihat kalau OJK sedang mengkaji ulang keputusan ini. Terlebih, saat ini terdapat sejumlah permasalahan yang tengah dihadapi oleh para pelaku industri.

“Lagi-lagi kami yakin ada POV lain kenapa regulator melakukan moratorium. Dilihat dari masalahnya dulu deh. Dari yang legal aja, kita masih banyak menghadapi berbagai masalah, mulai dari pinjol ilegal, NPL tinggi, edukasi yang masih harus digali,” terang Abynprima Rizki, Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH dalam Media Gathering AFTECH, Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca juga: AFTECH Ungkap Penurunan Suku Bunga Fintech Lending Perluas Akses Masyarakat

Ia menilai bahwa OJK tengah mengusahakan para pelaku industri untuk memperbaiki dan mempertanggung jawabkan terlebih dahulu tata kelola masing-masing perusahaan, dan bersaing secara sehat.

Lebih lanjut, Abyn merasa pelaku fintech P2P lending juga terpaksa mendewasakan diri lebih cepat, lantaran tingginya peminat di Indonesia. Ini ditambah tantangan minimnya edukasi terkait fintech P2P lending, yang bisa menimbulkan masalah di industri.

“Jadi, ada beberapa kendala yang masih harus diperbaiki dari sisi fundamental industrinya,” paparnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Firlie Ganinduto, Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH. Ia menilai OJK perlu terlebih dahulu memperbaiki tata kelola industri sebelum membiarkan para pemain baru masuk ke ekosistem ini.

“Saya rasa OJK melihat perlu ada pembenahan sebelum ada pemain baru lagi. Penguatan regulasi dan penguatan si perusahaan ini dulu,” kata Firlie.

Terlebih, di masa lampau, regulasi yang longgar di masa lampau membuat banyak perusahaan yang bisa masuk ke dalam ekosistem P2P lending. Firlie melihat, penyesuaian yang dilakukan OJK membuat jumlah pelaku usaha menyusut.

Baca juga: Soal Pendekatan dengan Konsumen, AFTECH Sarankan Fintech ‘Berguru’ ke BPR dan BPD

Meskipun begitu, Firlie tidak menampik bahwa semakin banyak perusahaan P2P lending di Indonesia, maka akan semakin baik dampaknya untuk industri. Dengan demikian, inklusi keuangan Tanah Air berpotensi meningkat.

“Kalau misalnya dari industri sih, the more the better. Jadi, bagaimana industri itu bisa berkembang dengan benar ini juga membantu inklusi finansial juga,” tukasnya.

Sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa moratorium akan dicabut pada kuartal III atau IV tahun 2023. Namun, hingga Maret 2024, OJK belum membuka moratorium fintech P2P lending. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Top News