Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) pada 2013 hingga 2019. Dari kasus tersebut, ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp148 miliar.
Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan, penyelewengan dana pensiun yang terjadi di perusahaan BUMN tersebut disebabkan karena adanya ‘moral hazard’. Di mana timbulnya nafsu untuk memperkaya diri yang dilakukan oknum lembaga pengelola dana pensiun BUMN.
“Akar masalah utamanya adalah moral. Mau untung besar investasi dalam jangka pendek, dan kemungkinan besar ada tawaran “fee” dari manajer investasi bagi pengelola. Potensi khilaf sangat besar,” ungkap Herry ketika dihubungi Infobanknews, Rabu, 5 April 2023.
Secara sederhana, lanjut Herry, pengelolaan dana pensiun sebenarnya tak begitu sulit dibanding dengan perusahaan asuransi pada umumnya. Apalagi, diyakini Herry, ada peran fund manager yang telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengelola investasi dana pensiun BUMN agar menguntungkan.
“Kalau mau pikir sederhana, dana pensiun gampangnya tinggal disimpan di instrumen zero risk atau very low risk. Simpel aja dan udah pasti untung. Tapi soalnya, ada “hasrat” yang berbeda, seperti potensi memperkaya diri sendiri. Apalagi kalau ada tawaran atau bujukan menggiurkan dari fund manager, kan bisa luluh juga kalau mentalnya nggak kuat,” ungkapnya.
Penyebab utama lainnya pengelolaan dana pensiun BUMN yang amburadul adalah soal pengawasan. Menurut Herry, selama ini pengawasan pengelolaannya lemah, sehingga potensi penyelewengan dana pensiun BUMN sangat memungkinkan terjadi.
“Seperti diungkap Menteri BUMN, tampak pengawasannya memang lemah. Atau jangan-jangan malah ‘jinak’,” kata Herry.
Untuk itu, menurutnya, sebagai langkah jangka pendek untuk pencegahan tindak korupsi dana pensiun tersebut, perlu adanya pembubaran lembaga yang mengelola dana pensiun di perusahaan-perusahaan BUMN.
“Nggak perlu sebenarnya lembaga tersebut. BUMN kan bisa kerja sama dengan lembaga profesional pengelola dana pensiun yang sudah ada, misalnya dengan bank,” kata Herry.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengungkapkan solusi perbaikan pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah ini harus menyesuaikan dengan permasalahan yang terjadi.
“Karena sebenarnya problemnya adalah tata kelola. Nanti juga ada ketika pengawasannya juga akan dilaporkan ke komisaris yang bersangkutan. Ini yang sudah terjadi di Telkom. Hal ini baru sekali terjadi. Baru kali ini dilibatkan komisaris dalam pengawasan dana pensiun,” terangnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, ada sebanyak 65% dana pensiun BUMN terindikasi bermasalah. Sisanya 35% perusahaan BUMN yang tergolong sehat dalam mengelola dana pensiun. Dana pensiun yang bermasalah telah dilakukan audit oleh Kementerian BUMN.
“Ini menjadi catatan penting, BUMN-nya sakit, tapi pengelolaan dana pensiunnya besar atau sebaliknya. Seharusnya kan BUMN-nya sehat, pengelolaan dana pensiun juga lebih sehat, ini bagian dari flow keuangan,” jelas Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini.
Erick Thohir pun sempat mengumpulkan 41 direksi dana pensiun BUMN soal temuannya tersebut. Hingga akhirnya ditemukan dugaan kasus korupsi dana pensiun di tubuh Pelindo. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.
BUMN sendiri akan mengumumkan hasil audit tata kelola dana pensiun pada perusahaan pelat merah yang bermasalah setelah Lebaran 2023.(*)