Jakarta – Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ingin memonopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan.
“Karena selain pegawainya dijadikan penyidik, UU P2SK juga mengatur di Bagian Keempat angka 21 Pasal 49 ayat (5) bahwa Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” ucap Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912, F. Ghulam Naja dikutip Selasa, 3 Januari 2023.
Kemudian, juga dipertegas pada ketentuan yang menyebutkan bahwa penyidikan atas tindak pidana Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.
Tidak hanya itu, UU P2SK juga mengatur ketentuan pidana lainnya seperti dana pensiun, lembaga keuangan mikro, pasar uang dan kegiatan usaha penukaran valuta asing, badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee), program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, kegiatan usaha bulion, inovasi teknologi sektor keuangan, serta pelindungan konsumen.
Sehingga, monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan dikhawatirkan menimbulkan perilaku koruptif karena pengawasan penyidikannya tidak jelas dan memberikan kelonggaran terhadap oknum-oknum di industri jasa keuangan.
“Karena mereka tidak akan takut lagi untuk diperiksa oleh penyidik Polri di Bareskrim atau Polda karena hanya penyidik OJK yang dapat melakukan penyidikan, sedangkan anggaran operasional OJK berasal dari pungutan industri jasa keuangan yang akan mempengaruhi independensi dan integritas penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan,” imbuhnya.
Ia pun menilai bahwa monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan akan menimbulkan sengketa kewenangan dengan Polri, dikarenakan pada UU P2SK tidak mewajibkan OJK memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Polri, melainkan langsung kepada penuntut umum. (*)