Moladin Finance Luncurkan Produk Pembiayaan UMKM, Limitnya Sampai Rp500 Juta

Moladin Finance Luncurkan Produk Pembiayaan UMKM, Limitnya Sampai Rp500 Juta

Jakarta – PT Moladin Finance Indonesia (MOFI) pada hari ini (14/6) telah meluncurkan produk pembiayaan baru untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan limit di atas Rp500 juta.

Direktur Utama PT Moladin Finance Indonesia (MOFI), Mulyadi, mengatakan dengan adanya produk pembiayaan UMKM tersebut, debitur dapat mengakses produk pembiayaan yang fleksibel untuk modal kerja dan investasi untuk mengembangkan bisnis mereka.

“UMKM adalah pasar yang potensial masih besarnya kebutuhan pendanaan di segmen ini dan Moladin ingin berkontribusi lebih besar untuk mendukung UMKM,” ucap Mulyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, 14 Juni 2024.

Baca juga: Bank Neo Commerce Kasih Suntikan Modal untuk Fintech Moladin

Selain itu, ia menambahkan, produk pembiayaan tersebut juga bertujuan mempersempit kesenjangan antara penawaran dan permintaan. Untuk itu, diperlukan produk keuangan yang fleksibel dalam menyederhanakan proses aplikasi dan memberikan dukungan yang ditargetkan bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia. 

“Dengan pembiayaan UMKM MOFI, para pelaku usaha UMKM dari semua segmen bisnis dapat memanfaatkan proses persetujuan kredit yang efisien dan fleksibel yang sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka,” imbuhnya.

Di sisi lain, dengan menggabungkan keunggulan tersebut, Moladin dapat mendorong lanskap pembiayaan yang lebih mudah diakses dan mendukung operasional bisnis.

Baca juga: NPL Kredit UMKM Melonjak Pasca Restrukturisasi Berakhir, Begini Kata OJK

Adapun, pembiayaan yang fleksibel memungkinkan UMKM dapat beradaptasi dengan keadaan yang tak terduga dan memanfaatkan tren atau permintaan pelanggan yang sedang berkembang. 

Sehingga, kemampuan untuk mendapatkan dana dengan cepat dan fleksibel memungkinkan UMKM untuk mengatasi fluktuasi musiman, merespons tekanan kompetitif, dan berinovasi tanpa terhambat oleh proses persetujuan yang panjang. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News