Poin Penting
- Penipuan berkedok aktivasi IKD marak dengan modus meminta OTP, data pribadi, dan mengirim tautan palsu.
- Disdukcapil menegaskan aktivasi IKD hanya dilakukan melalui aplikasi resmi dan verifikasi langsung di kantor atau kecamatan.
- Masyarakat diminta menjaga kerahasiaan NIK dan OTP untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Jakarta – Maraknya penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
Fenomena penipuan IKD ini dinilai semakin beragam, terutama di tengah masih rendahnya literasi digital dan pemahaman masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tutik Agustini, mengatakan penerapan IKD merupakan bagian dari transformasi digital layanan kependudukan. Namun, adopsinya masih menghadapi sejumlah kendala di masyarakat.
“Masih ada keraguan di masyarakat terkait penggunaan IKD, mulai dari kekhawatiran keamanan data, rendahnya literasi digital, hingga belum sepenuhnya memahami manfaat serta kegunaannya,” jelas Tutik dikutip situs resmi Pemkab Bojonegoro.
Baca juga: BGN Setop Sementara 1.528 SPPG, Ini Penyebabnya
Modus Penipuan Aktivasi IKD Kian Beragam
Disdukcapil mengidentifikasi sejumlah modus penipuan IKD yang kerap terjadi. Pelaku biasanya menghubungi korban secara personal, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, lalu meminta data pribadi penting.
Selain itu, penipu juga kerap mengirimkan tautan mencurigakan, file palsu, hingga meminta kode OTP dengan dalih proses aktivasi IKD.
“Kode OTP bersifat sangat rahasia. Jangan pernah memberikannya kepada siapa pun, bahkan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil. Kami tidak pernah melakukan aktivasi dengan cara door to door, melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun media sosial,” tegasnya.
Disdukcapil juga menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya karena berlaku seumur hidup.
IKD Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Baca juga: Bukti Potong PPh 21 Pensiun Kini Bisa Diunduh Online, Ini Cara Aksesnya
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bojonegoro Joko Setio, menjelaskan bahwa IKD adalah KTP digital yang tersimpan di ponsel melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui aplikasi ini masyarakat dapat menampilkan KTP digital, menyimpan Kartu Keluarga digital, serta mengakses berbagai dokumen kependudukan lainnya. Keunggulannya, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem keamanan IKD telah dirancang untuk melindungi data pengguna. Bahkan, aplikasi tersebut dilengkapi fitur yang mencegah tangkapan layar.
“Penggunaan identitas digital ini juga sudah mulai diterapkan dalam berbagai layanan, misalnya di perbankan maupun transportasi seperti stasiun. Jadi lebih praktis dan mudah diakses,” tambahnya.
Alur Resmi Aktivasi IKD
Untuk menghindari penipuan IKD, masyarakat diimbau mengikuti prosedur resmi. Prosesnya dimulai dengan mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, lalu mendaftar menggunakan NIK, nomor Kartu Keluarga, email, dan nomor telepon.
Selanjutnya, pengguna wajib melakukan aktivasi langsung di kantor Dukcapil atau kecamatan dengan memindai barcode melalui aplikasi SIAK.
Joko menegaskan, layanan aktivasi IKD tidak dilakukan secara sepihak oleh petugas melalui pesan pribadi.
“Perlu kami tegaskan, Dukcapil tidak pernah mengirimkan pesan pribadi kepada masyarakat untuk aktivasi IKD. Jika ada yang mengatasnamakan Dukcapil dan meminta data pribadi, dapat dipastikan itu bukan dari kami,” tegasnya.
Sebagai bagian dari modernisasi layanan, IKD telah disosialisasikan sejak 2021. Disdukcapil pun mengajak masyarakat untuk menggunakan identitas digital secara bijak dan tetap menjaga keamanan data pribadi. “Jangan sekali-kali memberikan kode OTP, NIK, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










