Jakarta – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 24 tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK. Pemenuhan ekuitas minimum ini dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama pada 31 Desember 2026, dan tahap kedua pada 31 Desember 2028.
Baca juga: OJK Kasih Bocoran 2 Perusahaan Asuransi dalam Proses Spin Off Unit Syariah
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri menilai peningkatan modal tersebut cukup moderat untuk mengantisipasi sejumlah hal yang akan terjadi ke depannya.
“Di era digital sekarang, kita perlu memperkuat infrastuktur, sumber daya, dan juga meningkatkan pelayanan. Saya rasa peningkatan modal menjadi Rp5 miliar ini moderat lah sebenarnya, harusnya lebih tinggi lagi tuh,” ujarnya dalam webinar Media Asuransi, Kamis (14/3).
Adapun, perusahaan pialang asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum dari Rp2 miliar menjadi Rp3 miliar pada 2026 dan Rp5 miliar pada 2028. Kemudian, bagi perusahaan pialang reasuransi dari Rp3 miliar menjadi Rp4 miliar pada 2026 dan Rp5 miliar apda 2028.
Sementara itu, perusahaan penilai kerugian asuransi dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar pada 2026 dan Rp1,5 miliar pada 2028.
“Modal tersebut disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka dan atau rekening giro atas nama perusahaan,” tutur Djonieri.
Baca juga: OJK Proyeksikan Asuransi PAYDI Bisa Tumbuh 5 Persen, Ini Pendorongnya
Lebih lanjut, dia menyampaikan, jumlah perusahaan pialang asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap 1 sebanyak 39 perusahaan atau 26 persen dari seluruh perusahaan pialang asuransi. Kemudian, jumlah perusahaan pialang reasuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap 1 sebanyak 3 perusahaan atau 7 persen dari seluruh perusahaan.
“Sedangkan untuk perusahaan penilai kerugian asuransi sudah 100 persen memenuhi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri