Jakarta – Prima Master Bank (Prima Bank) resmi turun kasta dari bank umum konvensional menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin Prima Bank menjadi BPR, lantaran tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sampai dengan 31 Desember 2022 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank.
Bank yang didirikan pada 1 November 1989 dengan nama PT Inter Asia Pasific ini mulai beroperasi sebagai bank umum pada 1 Maret 1991. Selama lebih dari 20 tahun beroperasi, bank yang berkantor pusat di Surabaya ini memiliki 24 kantor bank termasuk kantor kas yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Malang, Gresik, Jakarta, Jatinegara, Jember, Denpasar, Semarang, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Mataram.
Dilansir dari laporan publikasi perseoran per September 2022, pemegang saham pengendali (PSP) Prima Bank tercatat atas nama Henry Susilowidjojo melalui PT Hartamas Lestari dengan menggenggam 50% saham. Adapun, 50% lainnya dimiliki PT Multi Artacipta Serasi. Sedangkan untuk jajaran direksi dipimpin oleh Djaki Djajaatmadja sebagai Direktur Utama, dan Yohana Erlianie serta Edhi Hartanto Anggono sebagai direktur.
Dari sisi kinerja keuangan, per September 2022, Prima Bank bermodal inti Rp257,39 miliar. Adapun total asetnya Rp2,53 triliun, turun 3,71% (yoy) dari Rp2,63 triliun. Penurunan aset bersamaan dengan penyaluran kredit yang juga turun 6,18% (yoy) dari Rp1,54 triliun menjadi Rp1,45 triliun. Penurunan juga tercatat di sisi dana pihak ketiga (DPK) sebesar 5,64% menjadi Rp2,13 triliun. Sementara pada pos laba, bank ini mencatatkan kerugian Rp11,88 miliar atau laba bersihnya turun 137,85% dari Rp33,18 miliar di September 2021.
Sementara, berdasarkan catatan Biro Riset Infobank (birI), per Juni 2022, dari 107 bank umum, Prima Bank berada di peringkat ke 106 berdasarkan aset, dengan total aset tercatat Rp2,58 triliun. (*) Dicky F.