Oleh Paul Sutaryono
PRESIDEN Joko Widodo telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat pada 16 September 2021. Hal itu bertujuan untuk memacu industri mobil listrik yang akan mulai Mei 2022 sekaligus mengundang investor global.
Industri tersebut diharapkan menjadi salah satu pengungkit ekonomi. Terlebih ketika kini Indonesia sudah keluar dari jurang resesi dengan pertumbuhan ekonomi 7,07% secara tahunan (year on year/yoy) per kuartal II-2021. Mampukah industri mobil listrik kian menggairahkan pertumbuhan ekonomi?
Program mobil listrik merupakan buah investasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menarik investasi asing. UU itu telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
Bagaimana target investasi pada 2019-2024? Berdasarkan pada outlook investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), target nilai investasi selama 5 tahun Rp4.983,2 triliun. Angka itu melonjak 47,3% dari realisasi investasi 5 tahun sebelumnya Rp3.391,9 triliun.
BKPM memproyeksikan, realisasi investasi sepanjang 2020 bisa mencapai Rp817,2 triliun. Pada 2021, target naik 4,8% menjadi Rp858,5 triliun. Selanjutnya, pada 2022 senilai Rp968,4 triliun, 2023 Rp1.099,8 triliun dan 2024 Rp1.239,3 triliun.
Program mobil listrik telah membuat investor asing langsung melirik untuk melakukan investasi di Indonesia. Sebut saja, Hyundai dan LG Energy Solution Ltd keduanya dari Korea Selatan dan Tesla dari AS.
Apa keunggulan mobil listrik? Mobil listrik akan menekan polusi udara karena emisi karbon lebih rendah dibandingkan dengan mobil yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, suara mobil listrik lebih halus dan lebih hemat energi daripada BBM dan perawatannya lebih ekonomis.
Faktor Kunci Keberhasilan
Lantas, sektor apa saja yang bakal bergairah? Faktor kunci keberhasilan (key success factors) apa saja yang harus dipenuhi?
Pertama, program mobil listrik itu dikenal sebagai program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vihicle (EV). Program itu merupakan bagian strategi dalam mengerek ketahanan energi melalui pengurangan penggunaan BBM. Hal itu akan mengerem impor BBM sehingga akan memperbaiki neraca pembayaran nasional.
Kedua, baterai listrik menjadi salah satu hal penting dan mendesak untuk disediakan. Hal itu akan menjadi magnet bagi industri baterai listrik. Amat diharapkan investor asing akan melakukan investasi dengan mendirikan pabrik baterai listrik di dalam negeri.
Mobil listrik mendorong pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Stasiun itu terdiri dari tiga jenis teknologi: pengisian normal (normal charging), pengisian cepat (fast charging) dan pengisian ultra cepat (ultrafast charging).
Demikian pula diperlukan penambahan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB.
Hendaknya SPKLU dan SPBKLU dibangun di tempat-tempat umum yang strategis dan mudah terjangkau seperti halnya mesin ATM. Katakanlah, stasiun pengisian bahan bakar umum di jalan umum apalagi di jalan tol, tempat wisata, tempat perbelanjaan, kantor pemerintahan, terminal, stasiun kereta api (KA), kampus dan rumah sakit.
Ketiga, nikel merupakan bahan baku baterai listrik. Selama ini, Indonesia menjadi salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Oleh karena itu, pemerintah telah meluncurkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan itu bertujuan agar usaha pertambangan mineral dan batubara dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi.
Pun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Permen itu menetapkan harga patokan logam dan batubara dengan mempertimbangkan mekanisme pasar dan sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional, peningkatan nilai tambah mineral dan batubara dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.
Keempat, nah ketika logam dan batubara itu semakin mampu memberikan kontribusi lebih tinggi, maka emiten berbasis bisnis nikel dan batubara bakal mencorong. Apalagi, batubara kini menjadi sumber utama listrik bahkan di masa mendatang. Artinya, saham emiten tersebut akan terangkat naik (bullish). Kondisi itu diharapkan dapat mendorong pasar modal makin cantik di mata investor.
Kelima, gencarnya upaya mewujudkan mobil listrik dapat mendorong investor untuk mendirikan pabrik mobil listrik di dalam negeri. Inilah tantangan besar bagi BKPM untuk mewujudkan investasi yang bukan sedikit itu.
Keenam, jangan lupa sepeda motor dengan penggerak motor bakar dapat dikonversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Untuk itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permen Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Hal itu akan merangsang lahirnya bengkel sepeda motor dengan penggerak motor bakar untuk menjadi bengkel konversi. Permen tersebut menitahkan bengkel konversi wajib memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.
Lebih dari itu, bengkel konversi wajib memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor. Bengkel konversi juga wajib memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi. Bengkel konversi juga wajib memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Ketujuh, program mobil listrik pun dapat mendorong investor dan pengusaha bus untuk melakukan retrofit (pembaharuan sistem) armada konvensional menjadi bus listrik berbasis baterai. Lugasnya, diperlukan bukan hanya bengkel sepeda motor listrik berbasis baterai namun juga bus listrik berbasis baterai.
Stimulus, Insentif dan Sosialisasi
Kedelapan, untuk menggenjot mobil listrik, Bank Indonesia telah memberikan stimulus berupa penurunan batasan minimum uang muka dari 5-10% menjadi 0% dalam pemberian Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yang berarti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020. Aturan yang efektif 1 Oktober 2020 itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit, mendorong fungsi intermediasi perbankan dan mendukung ekonomi berwawasan lingkungan.
Dengan uang muka 0%, itu berarti angsuran bulanan akan makin tinggi. Oleh sebab itu, konsumen dianjurkan untuk menyediakan uang muka setinggi mungkin sesuai dengan kemampuan finansial. Akibatnya, angsuran bulanan akan lebih rendah.
Kesembilan, pemberlakuan 0% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang semula berlaku dari Maret-Agustus 2021 mestinya diperpanjang lagi minimal setahun. Insentif fiskal itu dapat menekan harga kendaraan listrik sehingga lebih terjangkau (affordable) masyarakat menengah.
Selain itu, lantaran mobil listrik merupakan hal baru dengan harga yang lebih tinggi daripada mobil non listrik bagi konsumen Indonesia, maka diperlukan sosialisasi dan edukasi yang jitu tentang keunggulan dan kelemahannya. Kini sosialisasi itu belum terdengar dengan kencang.
Kesepuluh, sungguh, inilah peluang bisnis yang gurih dan terbuka lebar bagi bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menyalurkan kredit. Hal itu bagai oase ketika musim kemarau kredit tiba.
Kondisi itu menegaskan bahwa sektor riil masih belum bangkit sepenuhnya dalam masa pandemi ini. Sejatinya, dengan aneka upaya pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mengucurkan berbagai bantuan dan penjaminan kredit kepada sektor riil.
Bahkan pemerintah pun telah menyalurkan bantuan kepada bank pemerintah untuk mengerek penyaluran kredit. Demikian pula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan bank dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terlindas pandemi. Namun harap catat bahwa restrukturisasi kredit bisa menjadi bom waktu bagi bank dan perusahaan pembiayaan ketika restrukturisasi kredit itu ternyata tidak berhasil alias justru menjadi kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
Oleh karena itu, bank harus terus mengerek kualitas kredit mengingat NPL gross masih tampak mendaki menjadi 3,24% per Juni 2021. Meskipun NPL itu masih di bawah ambang batas 5%, namun angka itu sebagai lonceng bahaya bagi bank!
Kesebelas, industri mobil listrik akan meningkatkan lapangan kerja dan menekan tingkat pengangguran terbuka (TPT). Badan Pusat Statistik mencatat TPT mencapai 6,26% per Februari 2021 turun 7,07% dibandingkan dengan Agustus 2020.
Tatkala faktor kunci keberhasilan itu telah terpenuhi, industri mobil listrik dapat meningkatkan investasi. Ujungnya, pertumbuhan ekonomi kian subur!
*) Penulis adalah Staf Ahli Pusat Studi BUMN, Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI.