Keuangan

Mobil Dinas Pejabat Bakal Diasuransikan Pakai APBN, OJK Beri Respons Begini

Jakarta – Pemerintah berencana mengasuransikan seluruh kendaraan atau mobil dinas pejabat dengan premi yang akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari kementerian atau lembaga terkait sebelum rencana tersebut dapat diimplementasikan.

“Ya itu kita menunggu kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait. Kita tungu saja,” ujar Ogi kepada wartawan di InterContinental Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Baca juga: OJK Sebut DPLK Jiwasraya dalam Proses Pemindahan Portofolio ke IFG Life

Ogi menjelaskan bahwa asuransi untuk mobil dinas pejabat merupakan bentuk perlindungan risiko terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang memang memerlukan perlindungan.

“Ya tentunya itu merupakan suatu proteksi terhadap risiko. Jadi itu kebutuhan gitu kan. Itu yang selalu berbeda pandangan karena itu menganggap semua itu kewajiban. Jadi kalau kita, oh itu kebutuhan ya. Oh itu harta benda, aset-aset punya pemerintah di Indonesia harus diasuransikan,” pungkasnya.

Landasan Hukum dan Pelaksanaan Pengasuransian BMN

Rencana pengasuransian kendaraan dinas ini didasarkan pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam ketentuan tersebut, pengelola barang dapat menetapkan kebijakan asuransi untuk BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Pada 2023, kebijakan asuransi BMN telah dilaksanakan oleh 76 kementerian/lembaga, dengan total 10.920 NUP (Nomor Urut Pendaftaran) yang diasuransikan. Lokasi objek asuransi tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, dengan nilai pertanggungan BMN mencapai Rp72,64 triliun pada tahun yang sama.

Sejalan dengan kenaikan nilai pertanggungan tersebut, premi asuransi BMN pada 2023 juga meningkat menjadi Rp124,7 miliar. Adapun klaim yang berhasil dibayarkan kepada kementerian/lembaga mencapai Rp984,26 juta. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More

34 mins ago

Krisis Ekonomi Hantam Iran, Nilai Tukar Rial Ambruk

Poin Penting Inflasi tinggi dan anjloknya nilai tukar rial memicu aksi protes massal di berbagai… Read More

49 mins ago

Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Poin Penting KPK mengungkap kerugian negara hingga Rp59 miliar akibat pengurangan kewajiban PBB PT Wanatiara… Read More

58 mins ago

Kriminalisasi Kredit Macet: Wahai Bankir Himbara dan BPD, Stop Dulu Kucurkan Kredit!

Oleh The Finance Team NAMANYA bank, sudah pasti ada kredit macet. Kalau tidak mau macet,… Read More

1 hour ago

Intip Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu yang Kena OTT KPK

Poin Penting Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka… Read More

1 hour ago

Defisit Fiskal dan Pertumbuhan Kredit: Penyangga Rapuh PDB dari Sisi Konsumsi Masayarakat

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan STRUKTUR pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak lama menunjukkan… Read More

1 hour ago