Jakarta – Pemerintah berencana mengasuransikan seluruh kendaraan atau mobil dinas pejabat dengan premi yang akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari kementerian atau lembaga terkait sebelum rencana tersebut dapat diimplementasikan.
“Ya itu kita menunggu kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait. Kita tungu saja,” ujar Ogi kepada wartawan di InterContinental Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Baca juga: OJK Sebut DPLK Jiwasraya dalam Proses Pemindahan Portofolio ke IFG Life
Ogi menjelaskan bahwa asuransi untuk mobil dinas pejabat merupakan bentuk perlindungan risiko terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang memang memerlukan perlindungan.
“Ya tentunya itu merupakan suatu proteksi terhadap risiko. Jadi itu kebutuhan gitu kan. Itu yang selalu berbeda pandangan karena itu menganggap semua itu kewajiban. Jadi kalau kita, oh itu kebutuhan ya. Oh itu harta benda, aset-aset punya pemerintah di Indonesia harus diasuransikan,” pungkasnya.
Rencana pengasuransian kendaraan dinas ini didasarkan pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam ketentuan tersebut, pengelola barang dapat menetapkan kebijakan asuransi untuk BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Pada 2023, kebijakan asuransi BMN telah dilaksanakan oleh 76 kementerian/lembaga, dengan total 10.920 NUP (Nomor Urut Pendaftaran) yang diasuransikan. Lokasi objek asuransi tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, dengan nilai pertanggungan BMN mencapai Rp72,64 triliun pada tahun yang sama.
Sejalan dengan kenaikan nilai pertanggungan tersebut, premi asuransi BMN pada 2023 juga meningkat menjadi Rp124,7 miliar. Adapun klaim yang berhasil dibayarkan kepada kementerian/lembaga mencapai Rp984,26 juta. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta – GoSend, layanan pengiriman barang dari Gojek membeberkan tiga jurus jitu dalam mendukung UMKM… Read More
Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tengah menggarap 12 proyek di Ibu Kota… Read More
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan merumuskan Surat Edaran (SE) OJK mengenai batasan… Read More
Jakarta - Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi tengah memperebutkan kursi nomor satu di Jawa Tengah.… Read More
Jakarta – Media sosial kerap kali menyuguhkan konten-konten ala sultan yang mengundang Fear of Missing Out (FOMO). Apalagi, Tiktoker, YouTuber, Selebgram dan kreator konten seolah berlomba… Read More