Keuangan

Mobil Dinas Pejabat Bakal Diasuransikan Pakai APBN, OJK Beri Respons Begini

Jakarta – Pemerintah berencana mengasuransikan seluruh kendaraan atau mobil dinas pejabat dengan premi yang akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari kementerian atau lembaga terkait sebelum rencana tersebut dapat diimplementasikan.

“Ya itu kita menunggu kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait. Kita tungu saja,” ujar Ogi kepada wartawan di InterContinental Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Baca juga: OJK Sebut DPLK Jiwasraya dalam Proses Pemindahan Portofolio ke IFG Life

Ogi menjelaskan bahwa asuransi untuk mobil dinas pejabat merupakan bentuk perlindungan risiko terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang memang memerlukan perlindungan.

“Ya tentunya itu merupakan suatu proteksi terhadap risiko. Jadi itu kebutuhan gitu kan. Itu yang selalu berbeda pandangan karena itu menganggap semua itu kewajiban. Jadi kalau kita, oh itu kebutuhan ya. Oh itu harta benda, aset-aset punya pemerintah di Indonesia harus diasuransikan,” pungkasnya.

Landasan Hukum dan Pelaksanaan Pengasuransian BMN

Rencana pengasuransian kendaraan dinas ini didasarkan pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam ketentuan tersebut, pengelola barang dapat menetapkan kebijakan asuransi untuk BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Pada 2023, kebijakan asuransi BMN telah dilaksanakan oleh 76 kementerian/lembaga, dengan total 10.920 NUP (Nomor Urut Pendaftaran) yang diasuransikan. Lokasi objek asuransi tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, dengan nilai pertanggungan BMN mencapai Rp72,64 triliun pada tahun yang sama.

Sejalan dengan kenaikan nilai pertanggungan tersebut, premi asuransi BMN pada 2023 juga meningkat menjadi Rp124,7 miliar. Adapun klaim yang berhasil dibayarkan kepada kementerian/lembaga mencapai Rp984,26 juta. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

36 mins ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

41 mins ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

5 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

9 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

13 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

13 hours ago