Jakarta–PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) telah menandatangani perjanjian atas fasilitas pinjaman sebesar USD170 juta dengan opsi untuk meningkatkan nilai pinjaman hingga Rp190 juta.
Fasilitas ini diperoleh melalui sindikasi bank yang dipimpin oleh Deutsche Bank AG, Standard Chartered Bank, Siemens Jasa Keuangan Inc, dan ING Bank N.V.
Dengan tenor 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tahun 2019, bunga pinjaman untuk fasilitas ini adalah 4,25% + LIBOR p.a, yang merupakan tingkat bunga yang sama dengan pinjaman MSKY yang diperoleh pada tahun 2013 lalu.
Hasil dari pinjaman ini akan digunakan untuk melunasi pinjaman jangka panjang sebesar USD243 juta, yang akan jatuh tempo pada bulan Desember 2016. (Baca juga: MNC Sky Incar Pinjaman USD275 Juta)
Di bulan September 2016 lalu, Perseroan telah melunasi 25% dari total pinjaman, yaitu sebesar USD60,75 juta. Sisa pinjaman sebesar USD182,25 juta akan dilunasi menggunakan fasilitas baru ini.
“Kami bangga untuk mengumumkan bahwa Perseroan telah melakukan pelunasan pinjaman sebesar USD60,75 Juta. Penandatanganan perjanjian pinjaman ini, mengukuhkan kepercayaan bank atas Perseroan serta model bisnisnya. Kami percaya Perseroan memiliki potensi pertumbuhan yang besar untuk jangka panjang,” kata
CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Sabtu, 12 November 2016. (Selanjutnya: Gelar RUPSLB)
Page: 1 2
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More