Jakarta – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai sah atas wacana hak angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut.
“Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau gak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan,” ujar Jeirry dalam keterangannya dikutip 3 November 2023.
Hal tersebut ia kemukakan karena melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket. Jeirry mengungkapkan lebih efektif untuk mendorong agar MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK.
Baca juga: Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik
“Saya kira berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,” ucapnya.
Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar publik dapat bersama memperkuat dan mendukung MKMK. Hal itu dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi.
“Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,” tuturnya.
Ia menilai, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu. Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usia Capres Cawapres, dengan pengecualian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik. Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. MK dianggap meloloskan politik dinasti dan dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara.
Baca juga: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Lahirkan Politik Dinasti?
Adanya hal tersebut, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu pun mengusulkan agar para Anggota DPR dapat menggunakan hak angketnya terhadap MK. Namun usulan ini dianggap tidak tepat.
“Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR,” tegas Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus. (*)