MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan

Poin Penting

  • MKD DPR RI memutuskan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar etik dan mengaktifkan kembali keduanya sebagai anggota DPR.
  • Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan, sementara Nafa Urbach dan Eko Patrio masing-masing tiga dan empat bulan.
  • Lima anggota DPR sebelumnya diadukan ke MKD karena dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025.

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan sekaligus anggota DPR RI, yaitu Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach (Nafa Urbach), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Sidang dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memutuskan bahwa pimpinan DPR RI sekaligus politisi dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

MKD menyatakan, video Surya Utama yang beredar di media sosial bukanlah bentuk penghinaan, melainkan video bohong yang disalahartikan. Oleh karena itu, MKD meminta agar keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.

MKD juga mengingatkan Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depan.

Baca juga: NasDem-PAN Minta Gaji Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio dari DPR Disetop

Sementara itu, tiga anggota DPR RI lainnya, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Namun sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda-beda.

Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Sementara, Eko Patrio mendapat sanksi nonaktif selama 4 bulan.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh DPP partainya masing-masing.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR RI teradu, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Baca juga: Daftar Mobil Mewah Ahmad Sahroni, Harganya Ada yang Tembus Rp14 Miliar

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut diadukan karena dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025.

MKD kemudian menerima pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran etik mereka pada 4, 9, dan 30 September 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62