Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan lain agar bisa fokus mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” ujar Enny, dilansir ANTARA.
MK melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Baca juga: 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK?
MK secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya menekankan larangan rangkap untuk menteri.
Enny menjelaskan putusan ini berakar pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang sebelumnya menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri dan seharusnya juga berlaku untuk wamen.
“Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019,” kata Enny.
Fakta Rangkap Jabatan Wamen
Namun, setelah putusan 2019, masih ada wamen yang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Hal ini menjadi dasar pengajuan permohonan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.
“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo (ini) mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.
Baca juga: Prabowo Resmi Lantik 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
MK juga menyinggung UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang mengatur bahwa seorang komisaris BUMN harus menyediakan waktu cukup untuk melaksanakan tugas.
“Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Enny.
Amar Putusan MK
Berdasarkan pertimbangan itu, MK mengabulkan permohonan Viktor untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.” (*)









