Poin Penting
- Putusan MK menegaskan Jakarta masih menjadi Ibu Kota hingga terbit Keppres pemindahan.
- Pembangunan IKN tetap berjalan dengan pendekatan bertahap, realistis, dan terukur.
- Pemerintah memandang IKN sebagai investasi jangka panjang yang menuntut transisi konstitusional dan stabil.
Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih menjadi Ibu Kota negara memunculkan kembali perdebatan mengenai arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam konteks politik dan tata negara yang terus bergerak, kepastian hukum ini menjadi penanda penting bagi masa transisi menuju pusat pemerintahan baru.
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan, putusan MK tersebut tidak otomatis menghentikan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, repositioning ini justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyusun pendekatan pembangunan yang lebih realistis dan strategis.
Ia menilai, selama belum terbit keputusan presiden terkait pemindahan pemerintahan, status Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap berlaku sebagaimana ditegaskan MK.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Pembangunan IKN Dipercepat
Putusan MK, Status Jakarta, dan Arah Baru Ibu Kota Nusantara
Romy menjelaskan, pembangunan IKN tetap dapat berjalan tetapi perlu penyesuaian ritme: bertahap, terukur, dan diselaraskan dengan kemampuan fiskal. “Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan Ibu Kota negara,” kata Romy, dikutip Antara.
Romy menambahkan, putusan ini bahkan membuka ruang transisi yang lebih sehat bagi pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur, birokrasi, hingga kesiapan sosial-ekonomi sebelum perpindahan resmi dilakukan. Menurutnya, IKN bisa diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis sekaligus green capital yang mencerminkan transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia.
IKN juga dinilai memiliki potensi besar sebagai pusat energi hijau, pusat ketahanan pangan, hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dalam waktu dekat, kawasan itu dapat difungsikan terlebih dahulu sebagai lokasi istana kepresidenan strategis, sebagaimana peran Istana Bogor, Istana Cipanas, dan Istana Tampaksiring sebelum menjadi pusat pemerintahan penuh.
Pembangunan IKN Tetap Terukur dan Berlapis
Di sisi lain, Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan kawasan baru ini tetap berjalan sesuai rencana. Staf Khusus Kepala Otorita Bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan seluruh pembangunan dilakukan secara terperinci dan dikendalikan melalui rencana induk, peraturan presiden, hingga RDTR.
Pembangunan tahap awal dilakukan oleh Kementerian PUPR, kemudian dilanjutkan Otorita IKN dengan kolaborasi lintas kementerian, perguruan tinggi, pelaku usaha nasional dan asing, hingga masyarakat lokal.
Ia menekankan penggunaan prinsip bangunan hijau, gedung cerdas, infrastruktur terintegrasi, dan partisipasi publik sebagai fondasi desain IKN. Selain menjadi pusat pemerintahan, IKN diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara wilayah barat dan timur Indonesia.
Saat ini, pembangunan memasuki tahap krusial dengan 115 paket konstruksi berlangsung bersamaan, termasuk infrastruktur utama, jalan tol, bendungan, jaringan energi, telekomunikasi, serta sistem air minum.
Baca juga: DPR Sebut Wapres Gibran Pindah 2026, ASN ke IKN Bakal Dipercepat
Penegasan MK: Jakarta Masih Ibu Kota hingga Keppres Terbit
Keputusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Intinya, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi diterbitkan.
Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan perkara 71/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zulkifli, termasuk dalil ketidaksinkronan antara UU IKN dengan UU Daerah Khusus Jakarta.
MK juga menegaskan bahwa keberlakuan penuh UU DKJ terjadi justru setelah Keppres tentang perpindahan Ibu Kota ditetapkan. Hingga momen itu tiba, Jakarta tetap sah sebagai pusat pemerintahan negara.
Amar putusan ditutup oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan bahwa permohonan uji materi ditolak seluruhnya.
Transisi Ibu Kota Membutuhkan Kepastian dan Realisme
Dengan ketegasan MK mengenai status Jakarta sebagai Ibu Kota, dan dengan pembangunan IKN yang tetap berjalan dalam skema realistis, arah pemindahan pusat pemerintahan kini memasuki fase yang lebih terukur.
Keputusan ini memastikan bahwa transisi berjalan sesuai konstitusi sekaligus mendorong pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bangsa. (*)
Editor: Galih Pratama


