Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Istimewa
Poin Penting:
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari lebih lanjut implikasi hukum agar proses penanganan perkara tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, langkah pembelajaran ini dilakukan untuk memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak bermasalah secara formil maupun materiel, khususnya dalam aspek penghitungan kerugian negara.
“Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ucap Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 7 April 2026.
Baca juga: BPK: Tidak Semua Kredit Bermasalah Merupakan Kerugian Negara
KPK melalui Biro Hukum akan mendalami penerapan putusan MK tersebut, terutama dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Budi menjelaskan, pembelajaran ini juga mencakup penyesuaian peran fungsi Akuntansi Forensik (AF) di internal KPK. Sebelumnya, unit tersebut memiliki peran dalam membantu menghitung kerugian negara dalam proses penyidikan.
“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” ujarnya.
Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa kewenangan penghitungan kerugian negara berada pada BPK. Putusan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan putusan tersebut, penghitungan kerugian negara tidak lagi dapat didasarkan pada potensi atau asumsi, melainkan harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK.
Kondisi ini membuat lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, wajib berkoordinasi dengan BPK dalam setiap proses penghitungan kerugian negara guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan akan mematuhi putusan MK tersebut sebagai bagian dari sistem hukum yang harus dijalankan.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung
Putusan ini berpotensi mengubah pola penanganan perkara korupsi, khususnya dalam pembuktian unsur kerugian negara. Seluruh proses penegakan hukum kini harus merujuk pada hasil audit resmi BPK sebagai dasar utama.
KPK menilai, langkah koordinatif dengan BPK menjadi kunci agar proses penanganan perkara tetap sefektif sekaligus memenuhi aspek legalitas yang ditetapkan MK. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More