Oleh Paul Sutaryono
PADA 28 Februari 2026, AS-Israel menyerbu Iran yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei. Iran langsung menutup Selat Hormuz bagi kapal-kapal tertentu yang mengancam 20 persen pasokan minyak dunia. Akibatnya, geopolitik global makin tak menentu. Bagaimana dampak perang tersebut bagi perbankan dan mitigasi risikonya?
Masih segar dalam ingatan kita, segera setelah Rusia menyerbu Ukraina pada 24 Februari 2022, Uni Eropa mengeluarkan Rusia dari jaringan Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT). Bahkan ada 7 bank Rusia yang dikeluarkan dari SWIFT sebagai salah satu bentuk sanksi ekonomi.
SWIFT adalah suatu jaringan komunikasi internasional antarbank atau lembaga keuangan di sektor jasa keuangan di dunia. SWIFT yang berpusat di Belgia itu telah menghubungkan 11 ribu bank dan lembaga keuangan di lebih dari 200 negara.
Agaknya Uni Eropa tak akan mendepak AS dan Israel dari SWIFT. Mengapa? Karena Uni Eropa merupakan sekutu AS. Selama ini, AS memiliki pangkalan militer di sejumlah negara di Eropa.
Ketika suatu negara dikeluarkan dari jaringan SWIFT, maka bank-bank di negara itu hanya dapat menggunakan telegraphic test key. Alat komunikasi test key tersebut lebih lambat daripada SWIFT karena test key dilakukan secara manual.
Baca juga: BI Beberkan 3 Jalur Dampak Perang AS-Israel dan Iran ke Ekonomi Global
Ragam Dampak
Lantas, apa saja dampak perang AS-Israel melawan Iran bagi perbankan? Pertama, pastinya kenaikan harga minyak Brent dari USD72,48 (27 Februari 2026) menjadi USD82 per barel (3 Maret 2026) menjadi tekanan berat bagi ekonomi Indonesia. Semakin tinggi harga minyak dunia, semakin tinggi pula subsidi pemerintah terhadap sektor energi nasional terutama bahan bakar minyak (BBM).
Setiap kenaikan USD1 harga minyak dunia berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi di APBN sekitar Rp10 triliun. Kenaikan harga BBM dapat mendorong kenaikan biaya transportasi.
Hal itu akan menyulut kenaikan harga pangan pokok dan menekan daya beli masyarakat terutama menengah ke bawah. Saat ini, inflasi mencapai 3,48 persen per Maret 2026 yang turun dari 4,76 persen per Februari 2026 memiliki potensi untuk kian mendaki. Sebelumnya, inflasi mencapai 3,55 persen per Januari 2026 naik dari 2,92 persen per Desember 2025. Angka inflasi 3,48 persen itu nyaris melewati target inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026.
Nilai tukar rupiah pun sudah mendekati batas psikologis Rp17.000 per 1 dolar AS. Cepat atau lambat Bank Indonesia (BI) akan turun ke pasar untuk mengendalikan niai tukar rupiah. Sudah barang tentu, upaya itu akan menggerus cadangan devisa yang kini USD148,15 miliar per Maret 2026 turun dari USD151,90 miliar per Februari 2026 dan dari USD154,58 miliar per Januari 2026.
Akibat berikutnya, defisit APBN kian membengkak di atas ambang batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodog beberapa opsi kebijakan fiskal. Opsi pertama: efisiensi anggaran kementerian/lembaga.
Opsi kedua: efisiensi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran yang naik signifikan dari Rp71 triliun menjadi Rp335 triliun pada APBN 2026 dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan anggaran Rp34,57 triliun dari pagu dan desa di APBN 2026 plus Rp16 triliun yang berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN yang dikucurkan ke bank pemerintah untuk membiayai KDMP.
Opsi ketiga: pelebaran defisit APBN di atas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kini, pemerintah telah memilih opsi pertama dengan melakukan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L).
Namun, saya cemas ketika efisiensi anggaran K/L tidak berjalan mulus, pemerintah akan mengambil opsi ketiga yakni pelebaran defisit APBN di atas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Artinya, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pemerintah pernah mengambil opsi itu ketika Covid-19 pada 2020.
Apa potensi risikonya? Pemerintah akan mencairkan pinjaman luar negeri lagi sehingga utang dan bunga utang makin membengkak. BI mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai USD437,9 miliar atau sekitar Rp7.444 triliun per Februari 2026 naik dari USD434,7 miliar. ULN tumbuh 5,5 persen (yoy).
Akibatnya, rasio utang terhadap PDB yang kini 38,80 persen pada 2024 akan naik. Meskipun angka itu di bawah ambang batas 60 persen namun utang akan naik lebih tinggi lagi. Berdasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ambang batas maksimal rasio utang pemerintah Indonesia dari PDB mencapai 60 persen dan defisit APBN 3 persen dari PDB.
Coba bandingkan dengan rasio utang negara ASEAN lainnya. Rasio utang Indonesia lebih tinggi daripada Vietnam 32,90 persen. Tetapi rasio utang Indonesia lebih rendah daripada Filipina 60,70 persen, Thailand 63,70 persen dan Malaysia 70,40 persen serta Singapura 173,10 persen.
Kedua, disrupsi rantai pasok global otomatis akan menekan nilai transaksi impor dan ekspor nasional. Di sinilah, peran utama bank mengingat transaksi impor dan ekspor pada umumnya dilakukan dengan letter of credit (L/C) melalui bank devisa.
Ketika perdagangan internasional (trade finance) terdiri dari ekspor, impor, bank garansi dan transaksi derivatif lainnya menipis, maka penerimaan bank dari pendapatan komisi (fee-based income) akan tersetrum ikut menipis. Dari transaksi ekspor dan impor, bank akan meneguk rejeki yang gurih berupa provisi L/C mencapai 0,125 persen dari nilai ekspor atau impor.
Ketiga, selain itu, bank papan atas adalah pemain ulung transaksi treasuri (treasury) yang meliputi placement, money market dan foreign exchange.Transaksi yang juga gurih ini akan menambah fee-based income bank.
Seringkali, importir dalam negeri harus melakukan kontrak berjangka (forwad contract). Kontrak berjangka adalah perjanjian privat untuk membeli atau menjual aset pada harga uang telah ditentukan sekarang untuk pengiriman di masa mendatang.
Tegasnya, importir membeli dolar AS sekarang di bank dengan harga saat ini untuk dipakai nanti setelah kebutuhan impor sudah mendekat atau sesuai dengan kontrak dengan eksportir di luar negeri. Hal itu bermanfaat sebagai lindung nilai (hedging). Dengan demikian, importir dapat menekan potensi risiko ketika nilai tukar rupiah mengalami depresiasi terhadap dolar AS.
Transaksi treasuri semacam itu akan menguntungkan importir tatkala nilai tukar rupiah terhadap dolar AS fluktuatif (volatile) seperti saat ini. Di sisi lain, bank juga dapat meraih margin yang legit.
Transaksi trade finance dan transaksi treasuri menjadi sepasang senjata ampuh bagi bank untuk menghasilkan fee-based income. Bagi bank papan atas, transaksi itu mampu memberikan kontribusi tinggi sekitar 25 persen dari seluruh fee-based income dalam setahun.
Baca juga: DPK Perbankan Tumbuh 10,7 Persen jadi Rp9.658,5 Triliun di Maret 2026
Mitigasi Risiko
Keempat, inilah potret perdagangan Indonesia dengan negara-negara Timur Tengah. Di sektor migas, total impor migas Indonesia pada Januari 2026 sebesar USD891,8 juta atau sekitar Rp150,25 triliun.
Dari total nilai itu, impor migas Indonesia dari Iran hanya USD0,42 juta. Selain itu, Indonesia juga mengimpor migas dari Arab Saudi USD267,4 juta dari UAE USD200,6 juta dan dari Qatar USD1,8 juta serta dari Oman USD67,9 juta.
Ekspor nonmigas Indonesia ke Iran USD249,1 juta dengan komoditas utama buah-buahan, kendaraan dan bagiannya serta lemak dan minyak hewan/nabati. Impor Indonesia dari Iran senilai USD8,4 juta dengan komoditas utama buah-buahan, besi dan baja serta mesin dan peralatan mekanis.
Ekspor Indonesia ke Oman mencapai USD428,8 juta dengan komoditas utama lemak dan minyak hewan/nabati, kendaraan dan suku cadang serta mineral. Sebaliknya, impor Indonesia dari Oman senilai USD718,8 juta yang didominasi besi dan baja, bahan kimia organik serta garam, belerang, batu dan semen.
Ekspor Indonesia ke UAE senilai USD4,0 miliar (Rp67,5 triliun). Komoditas utama: logam mulia dan perhiasan, lemak dan minyak hewan/nabati serta kendaraan dan suku cadang (Kompas, 3 Maret 2026).
Terkait dengan itu, jangan lupa bahwa bank memiliki banyak nasabah sebagai importir dan eksportir sektor migas dan nonmigas. Ketika perdagangan itu terganggu berat, maka arus kas importir dan eksportir pun bisa terganggu. Ujungnya, angsuran kredit kepada bank menjadi kurang lancar.
Inilah yang menjadi potensi risiko bagi bank. Mengapa? Karena ketika angsuran kredit kurang lancar, maka kolektibilitas 1 (kredit lancar) bisa berubah menjadi kolektibilitas 2 (kredit dalam perhatian khusus) atau bahkan bisa menuju kolektibilitas 3 (kredit kurang lancar). Akibatnya, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) merangkak naik.
Kelima, selanjutnya loan at risk (LaR) pun bisa ikut mendaki lebih tinggi. LaR adalah kredit kolektibilitas 2 (kredit dalam perhatian khusus) dan kredit restrukturisasi yang masih lancar serta NPL. Sementara, NPL terdiri dari kolektibilitas 3 (kredit kurang lancar), kolektibilitas 4 (kredit diragukan) dan kolektibilitas 5 (kredit macet).
Ringkasnya, LaR merupakan indikator potensi risiko kredit yang lebih luas daripada NPL. Lho? Karena LaR bukan hanya menghitung kredit macet tetapi juga menghitung kredit yang memiliki potensi risiko macet termasuk kredit restrukturisasi yang masih lancar.
Adakah ambang batas untuk LaR seperti NPL dengan ambang batas aman 5 persen? Tidak ada. Makin rendah LaR, makin rendah pula risiko kredit macet. LaR rendah itu berarti kredit makin berkualitas.
Kini, NPL gross menipis secara tahunan (yoy) dari 2,18 persen per Januari 2025 menjadi 2,14 persen per Januari 2026. Namun, NPL gross secara bulanan (mtm) merambat naik dari 2,05 persen per Desember 2025 menjadi 2,14 persen per Januari 2026.
Demikian pula, LaR secara tahunan turun dari 9,72 persen per Januari 2025 menjadi 9,01 persen per Januari 2026. Tetapi LaR secara bulanan menebal dari 8,77 persen per Desember 2025 menjadi 9,01 per Januari 2026.
Terkait dengan kondisi saat ini, LaR menjadi peringatan dini bagi bank untuk mampu mengelola risiko kredit sebelum kredit sungguh-sungguh macet. Intinya, LaR memiliki fungsi penting dan mendesak bagi bank dalam memantau kualitas kredit secara lebih komprehensif. Inilah salah satu langkah strategis bagi bank dalam mitigasi risiko kredit!
Penulis adalah Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009) Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta




