Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggara Financial Technology (Fintech) dalam rangka mendorong mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.
Selain itu, menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, langkah BI ini untuk menciptakan fairness dalam menjaga persaingan bisnis di industri keuangan yang seimbang bagi penyelenggaraan Fintech dan perbankan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.
Di sisi lain, juga untuk mendorong perkembangan inovasi pada kegiatan yang menggunakan Fintech. BI sendiri akan menyediakan ruang uji coba terbatas bagi penyelenggara teknologi finansial dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya dalam bentuk Regulatory Sandbox.
Sementara dalam rangka mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia, bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan tersebut untuk pengembangan inovasi Fintech di bidang Sistem Pembayaran.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia juga dalam mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien,” ujar Sugeng, di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Menurutnya, dalam pengembangan Fintech, BI menjaga keseimbangan dengan mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan teknologi digital namun di lain pihak tetap menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan serta sistem pembayaran tetap aman, lancar dan efisien.
Seiring dengan tingginya terobosan di Teknologi Finansial, kata dia, BI telah menempuh beberapa inisiatif untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri Fintech dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, namun tetap dalam kerangka perlindungan konsumen yang memadai.
Baca juga: Kejar Ketertinggalan, Keuangan Syariah Harus Libatkan Fintech
Inisiatif tersebut diwujudkan dengan pendirian Bank Indonesia Financial Technology Office pada November 2016 dengan empat fungsi utama. Pertama, menjadi katalisator atau fasilitator bagi pertukaran ide inovatif pengembangan Fintech. Kedua, menjalankan kegiatan business intelligence yang secara rutin mengikuti dan memberikan update informasi terkait Fintech.
Ketiga, melakukan fungsi asesmen berupa pemantauan dan pemetaan atas manfaat sekaligus risiko dari Teknologi Finansial dan Keempat, melakukan koordinasi dan komunikasi dalam rangka memberikan pemahaman atas kerangka pengaturan kepada pelaku Fintech dan masyarakat.
“Kebutuhan transaksi pembayaran nontunai kiranya telah menjadi tuntutan kepada seluruh penyedia layanan keuangan, agar lebih kreatif, mudah, praktis dan inovatif,” tutup Sugeng. (*)
Editor: Paulus Yoga




