Bank Indonesia (BI). Foto: Budi Urtadi
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggara Financial Technology (Fintech) dalam rangka mendorong mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.
Selain itu, menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, langkah BI ini untuk menciptakan fairness dalam menjaga persaingan bisnis di industri keuangan yang seimbang bagi penyelenggaraan Fintech dan perbankan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.
Di sisi lain, juga untuk mendorong perkembangan inovasi pada kegiatan yang menggunakan Fintech. BI sendiri akan menyediakan ruang uji coba terbatas bagi penyelenggara teknologi finansial dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya dalam bentuk Regulatory Sandbox.
Sementara dalam rangka mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia, bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan tersebut untuk pengembangan inovasi Fintech di bidang Sistem Pembayaran.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia juga dalam mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien,” ujar Sugeng, di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More