News Update

Mitigasi Risiko, BI Segera Atur Penyelenggara Fintech

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggara Financial Technology (Fintech) dalam rangka mendorong mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.

Selain itu, menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, langkah BI ini untuk menciptakan fairness dalam menjaga persaingan bisnis di industri keuangan yang seimbang bagi penyelenggaraan Fintech dan perbankan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.

Di sisi lain, juga untuk mendorong perkembangan inovasi pada kegiatan yang menggunakan Fintech. BI sendiri akan menyediakan ruang uji coba terbatas bagi penyelenggara teknologi finansial dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya dalam bentuk Regulatory Sandbox.

Sementara dalam rangka mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia, bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan tersebut untuk pengembangan inovasi Fintech di bidang Sistem Pembayaran.

β€œIni merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia juga dalam mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien,” ujar Sugeng, di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Besok, Presiden Prabowo Luncurkan BP Investasi Danantara

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal meresmikan badan pengelola (BP) investasi, Daya Anagata Nusantara… Read More

39 mins ago

Bank Mandiri Tanggap Bencana, Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Flores Timur - Bank Mandiri bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Flores Timur yang… Read More

51 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Merosot ke Level 7.491

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 6… Read More

2 hours ago

Simak! Ini Syarat Utang UMKM yang Dihapus Presiden Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan… Read More

2 hours ago

BEI: Potensi Delisting Saham Sritex Masih Tunggu Hasil Kasasi

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini masih menunggu hasil hukum kasasi… Read More

2 hours ago

Kemenkop, Kemendes, dan BGN Gotong-royong dalam Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dan Badan… Read More

2 hours ago