News Update

Mitigasi Risiko, BI Segera Atur Penyelenggara Fintech

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggara Financial Technology (Fintech) dalam rangka mendorong mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.

Selain itu, menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, langkah BI ini untuk menciptakan fairness dalam menjaga persaingan bisnis di industri keuangan yang seimbang bagi penyelenggaraan Fintech dan perbankan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.

Di sisi lain, juga untuk mendorong perkembangan inovasi pada kegiatan yang menggunakan Fintech. BI sendiri akan menyediakan ruang uji coba terbatas bagi penyelenggara teknologi finansial dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya dalam bentuk Regulatory Sandbox.

Sementara dalam rangka mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia, bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan tersebut untuk pengembangan inovasi Fintech di bidang Sistem Pembayaran.

β€œIni merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia juga dalam mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien,” ujar Sugeng, di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago