Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggara Financial Technology (Fintech) dalam rangka mendorong mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.
Selain itu, menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, langkah BI ini untuk menciptakan fairness dalam menjaga persaingan bisnis di industri keuangan yang seimbang bagi penyelenggaraan Fintech dan perbankan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.
Di sisi lain, juga untuk mendorong perkembangan inovasi pada kegiatan yang menggunakan Fintech. BI sendiri akan menyediakan ruang uji coba terbatas bagi penyelenggara teknologi finansial dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya dalam bentuk Regulatory Sandbox.
Sementara dalam rangka mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia, bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan tersebut untuk pengembangan inovasi Fintech di bidang Sistem Pembayaran.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia juga dalam mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien,” ujar Sugeng, di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan dua dari tiga perusahaan baru yang… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi sinyal bakal menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More
Jakarta - Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More
Jakarta - Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan… Read More
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan hasil sementara Pemilu Amerika Serikat (AS)… Read More