Mitigasi Risiko, BI Segera Atur Penyelenggara Fintech
Page 2

Mitigasi Risiko, BI Segera Atur Penyelenggara Fintech

Menurutnya, dalam pengembangan Fintech, BI menjaga keseimbangan dengan mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan teknologi digital namun di lain pihak tetap menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan serta sistem pembayaran tetap aman, lancar dan efisien.

Seiring dengan tingginya terobosan di Teknologi Finansial, kata dia, BI telah menempuh beberapa inisiatif untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri Fintech dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, namun tetap dalam kerangka perlindungan konsumen yang memadai.

Baca juga: Kejar Ketertinggalan, Keuangan Syariah Harus Libatkan Fintech

Inisiatif tersebut diwujudkan dengan pendirian Bank Indonesia Financial Technology Office pada November 2016 dengan empat fungsi utama. Pertama, menjadi katalisator atau fasilitator bagi pertukaran ide inovatif pengembangan Fintech. Kedua, menjalankan kegiatan business intelligence yang secara rutin mengikuti dan memberikan update informasi terkait Fintech.

Ketiga, melakukan fungsi asesmen berupa pemantauan dan pemetaan atas manfaat sekaligus risiko dari Teknologi Finansial dan Keempat, melakukan koordinasi dan komunikasi dalam rangka memberikan pemahaman atas kerangka pengaturan kepada pelaku Fintech dan masyarakat.

“Kebutuhan transaksi pembayaran nontunai kiranya telah menjadi tuntutan kepada seluruh penyedia layanan keuangan, agar lebih kreatif, mudah, praktis dan inovatif,” tutup Sugeng. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News