Oleh Togi B Girsang, Praktisi Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Kepatuhan
BAIK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensyaratkan bahwa bank wajib menyampaikan Laporan Rencana Aksi Pemulihan dan Rencana Resolusi pada 30 November 2024. Penyusunan laporan ini tergolong memberatkan karena bersamaan dengan batas akhir penyampaian Rencana Bisnis Bank.
Dalam perspektif stakeholders maupun tim penyusun, kedua laporan ini membutuhkan kejelasan dan penjelasan yang kontekstual, oleh karena itu penyusunan laporan ini membutuhkan sinergi dari tingkat puncak hingga pelaksana. Laporan ini juga wajib dipahami oleh para pemangku kepentingan melalui proses komunikasi yang penuh kehati-hatian.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari
Anda harus login terlebih dahulu










