Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi enggan menangapi sosok inisial T yang diduga mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia.
“Walaah, jangan tanya aku donk. Kasian loh kemarin Tessy sakit loh. Stres dia namanya dipake,” kata Kiki, sapaan akrabnya, usai konfrensi pers Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024 di kantor BPS, Jumat, 2 Agustus 2024.
Ia menegaskan, bukan di ranah OJK dalam menangani keterlibatan inisial T dalam kasus judi online yang disebut kebal hukum dan memiliki power.
“Kalau judi online itu sebetulnya bukan di ranah OJK, tetapi kami ikut support dalam penutupan rekening. Rekening itu kan ada di sektor perbankan,” tegasnya.
Baca juga : Ditanya Soal Sosok Pengendali Judol Inisial T, Bos PPATK: Inisial-Inisialnya Luar Biasa Banyak
Kiki juga mengaku tidak pernah mendengar inisial T yang dimaksud. Sekalipun dalam rapat bersama dengan Satgas Judi Online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
“Satgas tidak pernah disinggung,” akunya.
Lebih lanjut kata dia, OJK bersama dengan Kominfo juga telah menutup rekening judi online sekaligus membatasi ruang gerak para pelakunya.
Berdasarkan data pihaknya, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi dengan transaksi judi online.
Baca juga : Perangi Judi Online, BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering
“Jadi kalau kamu punya 10 rekening, 1 digunakan rekening judi online, kalau bisa kita block semuanya. Karena yang di-block orangnya bukan rekeningnya,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku kesulitan menangani praktik judi online yang berada di luar negeri.
“Kita tutup di Indonesia tapi yang diluar itu susah karena diluar yuridiksi kita. Kalau diluar itu judi online illegal,” bebernya.
Ramai diberitakan sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T yang tak pernah tersentuh hukum selama NKRI ada.
“Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh hukum,” ungkap Benny, dikutip Jumat, 26 Juli 2024.
Benny membeberkan, sosok berinisial T itu diketahui usai BP2MI melakukan pengusutan kasus penempatan ilegal ke Kamboja. Dari hasil penyelidikan, WNI yang berada di Kamboja kerap dipekerjakan dalam praktik judi online.
Menariknya, heboh inisial T sebagai pengendali bisnis haram judi online di Tanah Air berimbas kepada komedian Kabul Basuki alias Tessy. Sebab, namanya dikaitkan dalam kasus tersebut. Tessy pun merasa dirugikan buntut ucapan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (*)
Editor : Galih Pratama