Miris! Sebanyak 67,7% Pekerjaan Migran RI Belum jadi Peserta BP Jamsostek

Miris! Sebanyak 67,7% Pekerjaan Migran RI Belum jadi Peserta BP Jamsostek

Jakarta – Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap semua lini ekonomi masyarakat, termasuk terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terkait hal ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menekankan kepada penyelenggara program jaminan sosial (Jamsos) nasional, agar bisa merangkul PMI untuk bisa menjadi peserta dalam program Jamsos.

Berdasarkan hasil kajian DJSN menemukan, bahwa ada kesenjangan yang cukup lebar dalam hal kepesertaan Jamsos PMI, sebanyak 67,7% atau 6,09 juta PMI belum menjadi anggota BP Jamsostek. Kedua, Tipologi Non Take Up Rate, yaitu PMI gagal menjadi menjadi anggota BP Jamsostek, karena akses layanan dan informasi yang kurang memadai.

Selain itu, adanya sistem baru yang kurang responsif, sehingga mempengaruhi kesediaan untuk membayar karena tidak sesuai dengan kebutuhan PMI. Kemudian, BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan juga belum memiliki kantor atau kanal layanan dan pendaftaran untuk PMI yang bekerja di luar negeri. Dan terakhir, yakni kendala regulasi, institusi dan operasi.

“Kalau mereka (PMI) dicakup 100% dalam sistem jaminan sosial itu bukan hanya desirable secara sosial dan konstitusi, namun secara keuangan bagi lembaga-lembaga jamsos akan meningkat pendapatan dari sisi institusi-institusi terutama BP Jamsostek,” ujar Executive Director INFID Sugeng Bahagijo, Selasa, 28 Juni 2022.

Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah Kementerian Ketenagakerjaan, Nindya Putri menyatakan, peningkatan manfaat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia tetap menggunakan sistem jaminan sosial nasional. Ada beberapa ketentuan terkait manfaat bagi PMI yang diatur, dari yang ada di Permenaker No.18 untuk di Permenaker selanjutnya.

“Memang regulasinya perlu kita kaji, tapi perlu data atau kajian tersendiri terkait JHT bagaimana kemampuan dari masing-masing peserta dan juga perlu mempersiapkan bagaimana kemudahan pembayaran iuran. Adapun masukan ketika membahas Permenaker bahwa tidak semua PMI mampu untuk membayar iuran JHT,” jelas Nindya.

Di sisi lain, Zainudin Jay selaku Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menanggapi kajian tersebut, menurutnya para regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara harus segera menyelesaikan beberapa isu terkait PMI.

“Dari sisi institusi, kami memang dimandatkan untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk PMI, tapi khusus di luar negeri tidak semudah di dalam negeri karena masalah teritorial negara,” tutur Zainudin. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News