Keuangan

Minta Bantuan Menkeu Purbaya, Nasabah Jiwasraya Tuntut Pengembalian Dana Bancassurance

Jakarta – Tim Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) peserta program bancassurance yang menolak restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan rapat perdana dengan Tim Likuidasi (TL) pada 18 September 2025.

Perwakilan Konsolnas Jiwasraya, Machril SE, menyampaikan kekecewaan atas pertemuan ini. Menurutnya, rapat tersebut seharusnya digelar sejak 15 Mei 2025, sesuai kesepakatan awal, dengan kewajiban polis dibayar secara tunai.

Dalam rapat itu, Machril juga menegaskan pihaknya akan meminta bantuan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menuntaskan pengembalian uang nasabah yang masih tersimpan di PT Asuransi Jiwasraya.

“Nasabah akan memohon bantuan Menteri Keuangan yang baru yaitu Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menuntaskan pengembalian uang nasabah yang masih tersimpan di PT Asuransi Jiwasraya dikarenakan uang yang ada pada TL hanya disisakan sejumlah Rp130 miliar,” kata Machril dalam keterangannya dikutip, Senin, 22 September 2025.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Lakukan Audiensi ke Tim Likuidasi, Ini Hasil Pertemuannya

Machril menambahkan, setelah program restrukturisasi dan rencana penyehatan keuangan, aset Jiwasraya menyusut tajam. Dari Rp18,15 triliun pada Desember 2019, hanya tersisa Rp130 miliar pada April 2025.

“Sesuai informasi TL Jiwasraya pada audiensi dengan perwakilan nasabah yang tersisa, kewajiban terhadap nasabah PT Asuransi Jiwasraya terlikuidasi lebih dari Rp200 miliar,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, aset likuid yang hanya Rp130 miliar jelas tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya

Harapan pada Dana Sitaan Jiwasraya

Machril juga menyinggung aset sitaan terkait kasus Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun. Aset itu sudah diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara dan disaksikan langsung oleh Menteri BUMN.

“Berdasarkan hal itu, kami memohon agar Kementerian Keuangan mengizinkan TL bersama nasabah menggunakan dana sitaan kejaksaan tersebut untuk membayar penuh hak nasabah Jiwasraya 100 persen tanpa potongan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

18 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

37 mins ago

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

41 mins ago

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More

1 hour ago

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

2 hours ago

Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting Bareskrim geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pasar… Read More

2 hours ago