Jakarta — Rencana akuisisi saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) berakhir seiring dengan telah lewatnya tenggat Conditional Share Subscription Agreement (CSSA) atau perjanjian jual beli bersyarat pada 31 Desember 2017.
“Jadi HMETD ini enggak ada hubungannya dengan Bank Muamalat, saya terbuka saja kebetulan CSSA kita dengan BMI baru berakhir,” kata Direktur Minna Padi Harry Danardojo di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2017.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) PADI disepakati penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Dalam RUPSLB ini perseroan bakal meningkatkan modal disetor melalui rights issue yang dananya akan digunakan untuk modal kerja perusahaan.
Menurut data InfoBank Institute, susunan pemegang saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk adalah Setiawan Ichlas (13,27%), melainkan Eveline Listjo Suputra (11,85%), Hendry Kurniawan Latief (0,23%), Wijaya Mulya, Komisaris (0,21%), Djoko Joelijanto, Direksi (0,1%), Trinita lesu, direksi (0,38%), dan publik (74,65%). Apakah porsi saham Setiawan Ichlas masih ada di saham publik? Ini yang masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Mungkinkah secara keuangan PT Minna Padi Investama Sekutiras Tbk yang beraset Rp478 miliar membeli harga Muamalat Rp4,5 triliun?
Di pasar modal ada istilah katak “menelan” kerbau. Jadi mungkin saja, tentu tidak memakai uang sendiri. Menurut data InfoBank Institute, Non Performing Finance (NPF) gross (Bank Muamalat) sudah mendekati 5 persen dengan NPF Net 4,74 persen. Angka NPF itu dengan restu satu pilar. Jika menggunakan ketentuan 3 pilar seperti ketentuan OJK sekarang, dapat dipastikan NPF Muamalat lebih besar. Jika demikian halnya, maka dibutuhkan dana segar lebih besar untuk membuat Bank Muamalat untuk ekspansi. Jumlah dana Rp4,5 triliun hanya untuk membersihkan angka NPF semata dan tanpa memperhitungkan kualitas pembiayaan yang ditahan atau “dipura-pura” kan lancar.
Perhitungan InfoBank Institute, dibutuhkan dana untuk disuntikan ke Bank Muamalat sebesar Rp8 triliun sampai Rp9 triliun. Jika seluruh kualitas kredit dibersihkan dari Buku Muamalat. Boleh jadi, masuknya PT Minna Padi Investama Sekuritas ke Muamalat tidak akan menggunakan uang perusahaan. Alasanya, kas perusahaan atau alat likuid tidak sampai Rp250 miliar. Bagaimana mungkin aset hanya Rp478 miliar bisa menelan Bank Muamalat? PT Minna Padi boleh jadi diragukan kekuatan financialnya untuk membuat Muamalat lari kembali — apalagi bisnis utama Setiawan Ichlas sektor pertambangan yang lagi lunglai.
Infobank memastikan dana pembelian bukan dari PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Jika benar terjadi transaksi jual beli Bank Mualamat oleh PT Minna Padi yang ditanda tangani 25 September 2017 tentu memakai duit orang lain dan bukan duit perseroan. Apakah PT Minna Padi semacam calo atau broker yang mencarikan pembeli atau hanya menggoreng sahamnya yang sekarang sudah naik lebih dari 3 kali?
Semua sudah mengetahui, untuk mengembalikan otot-otot Muamalat membutuhkan dana yang besar, dan banyak yang meragukan isi kantong PT Minna Padi Investana Sekuritas Tbk. Kalau pun PT Minna Padi yang membeli, apakah ketentuan maksimal 30 persen membeli saham bank juga akan ditabrak. Soal batas maksimal kepemilikan saham bank untuk perusahaan keuangan bisa saja ditabrak jika menggunakan alasan penyelamatan atau penyehatan.
Sudah saatnya pelemik pembelian saham Bank Muamalat diakhiri, karena makin dibicarakan makin kering kantong dana Muamalat karena nasabah akan memilih tempat yang aman dulu. Banyak yang ingin Bank Muamalat terus punya kontribusi terhadap kemandirian umat dan bukan sebagai alat politik — bahwa syariah adalah sebuah sistem yang tetap menggunakan pendekatan bisnis yang sudah pasti ada untung dan buntung.
Infobank mengklarifikasi hal ini ke Muamalat. Sayangnya saat dihubungi, Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana sangat sulit di hubungi.
Namun Corporate Secretary Bank Muamalat, Ali Akbar Hutasuhut mengatakan hal ini sudah masuk dalam pembahasan jajaran direksi. “Coba dihubungi ke pak Permana. Karena masih dalam pembahasan,” jelasnya. (*)