Poin Penting
- PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan tidak terkait dengan individu atau perusahaan yang sedang menghadapi dugaan Tindak Pidana Pasar Modal, termasuk Edy Suwarno, Eveline Listijosuputro, dan PT Minna Padi Aset Management.
- Pengendali utama MINA telah beralih ke PT Tirta Orisa Yasa melalui Mandatory Tender Offer sejak Februari 2025, yang telah disetujui regulator dan diumumkan ke publik.
- MINA menegaskan seluruh kegiatan usaha dilakukan secara independen, patuh regulasi, menerapkan Good Corporate Governance.
Jakarta – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah bahwa perseroan berkaitan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Mereka di antaranya Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 6 Februari 2026, manajemen MINA menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian kepada investor dan publik, Perseroan menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme “Mandatory Tender Offer” sejak Februari 2025.
Baca juga: OJK Siap Buka Data, Dukung Aparat Hukum Usut Dugaan Saham Gorengan
Hal itu telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal,” tegas manajemen MINA.
Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM.
Baca juga: Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama










