Jakarta–Industri manajemen aset menilai sudah saatnya pola penghitungan iuran atau pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dirubah. Pasalnya selama ini pungutan regulator industri jasa keuangan terkadang melebihi besaran pajak yang harus dibayarkan Manajer Investasi (MI).
Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), Muhammad Hanif menyambut baik rencana perubahan pola pungutan OJK, dan mengusulkan pungutan diambil dari persentase pendapatan.
Baca juga: OJK Ajukan Kenaikan Anggaran 11% Tahun Depan
“Usul kami jangan diambil dari AUM (Asset Under Management) tapi dari pendapatan,” harap dia gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Ia menjelaskan, saat ini pungutan terhadap MI sebesar 0,045 persen dari AUM. Dengan pola tersebut besaran pungutan terkadang lebih besar dari pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Hal ini cukup membebani laba industri aset manajemen. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More