Jakarta – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyatakan, bisnis penyaluran pinjaman untuk fintech peer-to-peer (fintech P2P) lending syariah atau pinjaman online syariah tetap tumbuh tinggi meski ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Ketua Umum AFSI Ronald Wijaya mengungkapkan, hingga awal 2021 volume transaksi industri pinjaman online syariah masih tumbuh 50% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kami di asosiasi banyak berdiskusi bagaimana dampak covid, memang di industri P2P Syariah sendiri rata-rata masih mengalami kenaikan volume transaksi hingga 50% in line,” kata Ronald melalui video conference di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.
Tak hanya itu, Ronald juga mengklaim angka jumlah user pada anggota AFSI masih terus tumbuh hingga 300% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ronald menyatakan, pertumbuhan yang tinggi tersebut didorong oleh literasi dan inklusi keuangan syariah yang masih terus tumbuh.
Sebagai informasi saja, struktur AFSI hingga pertengahan tahun 2020 terdiri dari 18 anggota peer to peer (P2P) lending, 27 anggota Inovasi Keuangan Digital (IKD), empat anggota Equity Crowdfunding Syariah (ECF Syariah), dua anggota Payment, dua anggota non-fintech, serta sembilan mitra yang merupakan bidang non-keuangan namun masih dalam satu ekosistem fintech syariah. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More