Merger jadi ‘Jalan Ninja’ Pinjol Penuhi Ekuitas

Merger jadi ‘Jalan Ninja’ Pinjol Penuhi Ekuitas

Jakarta – Ada sebanyak 102 financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, ada 26 pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Aturan batas ekuitas minimum tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diundangkan pada 4 Juli 2022. 

Dalam belied itu disebutkan bahwa penyelenggara fintech pinjol wajib memiliki ekuitas Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal ekuitas senilai Rp2,5 miliar. Kemudian, pada Juli 2024 ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, dan Juli 2025 menjadi sebesar Rp12,5 miliar

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, fintech pinjol siap-siap akan mendapatkan peringatan dari regulator jika belum memenuhi aturan ekuitas minimun tersebut. Peringatan itu sebagai upaya mendorong agar ketentuan ekuitas bisa dicapai.

“Effort dari penyelenggara macam-macam agar ekuitinya bisa Rp2,5, triliun. Bagi yang belum memenuhi, sudah difasilitasi bagi yang tidak sanggup untuk memenuhi permodalan, maka ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain,” ungkap Kus, sapaan akrab Kuseryansyah di Jakarta, dikutip Rabu, 14 Juni 2023.

Dia melanjutkan, kondisi faktual di lapangan akan menjadi pertimbangan tersendiri terjadinya opsi merger. Terlebih, opsi ini juga telah diatur dalam POJK Nomor 10.

“Terbuka (merger) karena kondisi faktual di lapangan dan sudah dimungkinkan secara regulasi, Pintunya udah dikasih sama POJK Nomor 10,” ujarnya.

Lain halnya dengan akuisisi, menurut Kus, ada kewajiban yang harus terpenuhi ketika fintech pinjol diakuisisi oleh pihak lain dalam memenuhi ekuitas. Salah satunya fintech tersebut harus melewati masa lock up setelah tiga tahun beroperasi dan tentunya telah mengantongi izin dari OJK.

“Jadi, setelah tiga tahun berizin, platform itu sudah boleh memindahkan atau menjual, mengoperalihkan sahamnya ke pihak lain, tapi sebelum itu, dia gak boleh, kalau perlu setor modal ya harus dari kantong existing shareholder-nya,” jelas Kus.

Di sisi lain, kata Kus, pihaknya menyakini bahwa 26 perusahaan pinjol sudah dalam track memenuhi  ekuitas minimum yang telah ditetapkan OJK.

“Tentu mereka sudah dalam track untuk pemenuhan, karena tahun pertama ini kan Rp2,5 miliar, harusnya sebagian besar bisa dipenuhi. Yang susah mungkin kalau Rp12,5 miliar tahun ini,” tutup Kus.(*)

Related Posts

News Update

Top News