Jakarta – Aksi merger yang akan dilakukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) dengan PT Bank Pembangunan Jawa Barar Banten Tbk (Bank BJB) diharapkan tidak memicu kepanikan para nasabah Bank Banten.
Direktur utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, selama proses penggabungan tersebut, Bank Banten akan tetap beroperasi dengan normal untuk melayani segala bentuk transaksi perbankan kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
“Sehubungan dengan proses penggabungan usaha, dan di tengah kondisi pandemic COVID-19 ini, kami imbau kepada nasabah untuk tidak panik dan tidak melakukan penarikan dana simpanan dengan mendatangi area jaringan kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 24 April 2020.
Fahmi juga mengatakan Bank Banten sebagai bank peserta Penjamin Lembaga Simpanan (LPS), serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkomitmen untuk selalu senantiasa menjaga keamanan dana simpanan nasabah, seraya memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama proses penggabungan usaha berlangsung.
“Bank Banten akan terus memberikan pelayanan yang optimal sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kami kepada para nasabah Bank Banten,” terang Fahmi.
OJK telah menerima penggabungan usaha kedua Bank tersebut. Rencana merger juga telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani Kamis, 23/4 oleh Gubernur Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah mengeluarkan keputusan untuk memindahkan dana kas atau Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB. (*) Dikcy F Maulana