Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance. Ini dilakukan seiring dengan adanya penggabungan usaha atau merger BCA Multi Finance ke dalam BCA Finance.
Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Winter Marbun menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BCA Multi Finance berdasarkan surat nomor KEP-65/D.06/2024 per 31 Desember 2024.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024 dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695,” jelas Winter dalam keterangan resminya dikutip 9 Januari 2025.
Baca juga: Kredit Tumbuh di Atas Industri, BCA Raup Laba Rp50,47 Triliun Jelang Tutup 2024
Dia melanjutkan, sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Diketahui, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan merger antara dua perusahaan pembiayaan miliknya, yaitu BCA Multi Finance ke dalam BCA Finance pada awal September 2024.
Baca juga: BCA Syariah Bukukan Laba Bersih Rp164,9 Miliar Jelang Akhir 2024
Setelah proses merger rampung, struktur kepemilikan saham PT BCA Finance berubah. Rinciannya, BCA memegang 99,59 persen saham, sementara BCA Finance Limited sebanyak 0,41 persen.
Sebelumnya, BCA Finance dimiliki oleh BCA sebanyak 99,57 persen dan BCA Finance Limited sebanyak 0,42 persen. Sementara BCA Multifinance dimiliki oleh BCA sebanyak 75 persen dan BCA Finance sebanyak 25 persen. (*)