Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan proses merger yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (Sumitomo) masih dalam proses persetujuan otoritas jasa keuangan negara Jepang, atau Financial Service Agency.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebutkan, pihaknya di OJK sendiri telah merestui proses merger tersebut namun proses tersebut masih tertunda akibat masih menunggu restu dari otoritas Jepang.
“Mereka (BTPN-SMBCI) masih menunggu persetujuan dari Jepang. Kalau kita sudah setujui mergernya,” kata Heru Kristiyana selesai pada acara Paparan OJK Akhir Tahun 2018 di Komplek Bank Indonesia Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.
Heru menyatakan, pihaknya sangat mendukung penuh industri perbankan bila ingin mengembangkan bisnisnya dengan cara merger tersebut. OJK juga mengaku tidak akan melakukan pembatasan di tengah banyaknya perbankan nasional yang bergabung dengan perbankan asing.
“Asing yang bisa berkontribusi bagi perekonomian nasional akan kita dukung,” tukas Heru.
Sekedar informasi, rencana merger BTPN dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) sendiri telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB juga menyetujui perubahan dewan komisaris dan direksi BTPN, serta perubahan anggaran dasar BTPN.
BTPN dan SMBCI memiliki pemegang saham pengendali yang sama yakni Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) dengan porsi kepemilikan saat ini masing-masing 40% dan 98,48%. (*)