Jakarta – Era digitalisasi dan berubahnya perilaku nasabah menyebabkan keberadaan dan fungsi kantor cabang bank konvensional kian berkurang. Hal tersebut membuat perbankan mulai memangkas jumlah kantor cabangnya di beberapa kota/daerah.
Merujuk data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keberadan kantor cabang perbankan tampak mengalami penyusutan yang cukup signifikan. Per Juni 2022 jumlah kantor cabang bank umum mencapai 25.641 unit.
Jumlah ini menyusut sebanyak 4.058 unit dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yakni sebanyak 29.699 unit pada Juni 2021. Puncak tertinggi pengurangan kantor cabang terjadi pada 2015, yakni sebanyak 32.953 unit. Jika dibandingkan per Juni 2022, maka jumlah kantor cabang yang dipangkas mencapai 7.312 unit atau 22,19% dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Langkah pemangkasan kantor cabang juga dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin). Hingga di penghujung tahun ini, KB Bukopin akan menutup 80 unit kantor cabang. Penutupan kantor cabang ini merupakan respons KB Bukopin beradaptasi dengan merubah pola bisnisnya, salah satunya yaitu kantor cabang sebagai instrumen pengembangan bisnis perbankan menjadi lebih terdigitalisasi.
Meski penutupan dilakukan, KB Bukopin berjanji akan tetap memperkuat layanan cabang yang ada dengan transformasi bergerak ke arah digital maupun smart branches. Keberadaan kantor cabang tetap masih diperlukan guna memenuhi kebutuhan nasabah, terlebih yang ingin mendapatkan layanan keuangan khusus.
Ditutupnya beberapa kantor cabang itu diyakini membuat alokasi biaya pengembangan jaringan cabang dapat teroptimalisasi ke dalam bentuk lain melalui pengembangan teknologi produk dan layanan.
Untuk mendukung seluruh proses adaptasi sistem perbankan yang komprehensif, KB Bukopin berharap semua pihak dapat turut membangun dan memperkuat industri perbankan di era digital saat ini melalui produk dan layanan yang tersedia. (*) Ranu Arasyki