oleh: Eko B Supriyanto
PEKAN lalu DPR, khususnya Komisi XI yang membidangi sektor keuangan kembali menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat publik. Tes ini lebih dikenal dalam istilah bahasa Inggrisnya “fit and proper test“. Kali ini yang diuji adalah calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dalam ujian untuk calon DK OJK ini, DPR justru kembali menunjukkan perilaku yang kurang layak dan kurang patut. Persis seperti proses uji calon pejabat publik sebelum-sebelumnya. Baik untuk Ketua KPK, DK OJK, Gubernur dan Deputi Gubernur BI maupun Anggota BPK.
Mereka dalam hiruk pikuk pemilihan dan pengambilan suara sering kali memilih asal yang bukan diunggulkan Pemerintah. Mereka selalu mau sekadar tampil beda dan sering mengabaikan faktor kompetensi calon. Alasan klasiknya selalu bahwa fit and proper test ini bukan mengenai kompetensi. Ini proses politik. Itu selalu yang jadi dalih DPR.
Kembali kepada Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota DK OJK, Panitia Seleksi (Pansel) mengajukan 21 calon ke Presiden, yaitu 3 calon untuk setiap jabatan/posisi dengan jumlah 7 posisi yang harus diisi, yaitu Ketua, Wakil Ketua, 3 Kepala Eksekutif dan 2 anggota lainnya. Presiden kemudian mengajukan 14 calon ke DPR dengan masing-masing jabatan/posisi 2 calon. Sebetulnya alasan Pansel maupun Presiden melakukan pengelompokan calon adalah sangat masuk akal, yaitu untuk memudahkan pemilihan karena bagaimanapun juga tingkat keahlian dan kompetensi calon yang dibutuhkan memang berbeda-beda untuk tiap-tiap jabatan atau posisi.
Tetapi dari sejak nama-nama calon disampaikan Presiden, kritik sudah mulai berhamburan dari DPR mempersoalkan pengelompokan (clustering) ini. Mereka beralasan itu melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Karena undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai clustering ini. Memang benar undang-undang tidak mengatur khusus, tetapi sebuah “ijtihad” dengan logika yang dapat dibenarkan demi kemaslahatan umum apakah harus dibatalkan? (Bersambung ke halaman berikutnya)
Tetapi begitulah DPR dengan percaya diri membatalkan format pengelompokan yang diusulkan Presiden. Mereka seenaknya saja membuat tafsir terhadap undang-undang. Mereka lupa bahwa “tidak menggunakan pengelompokan” pun tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK tersebut. Artinya, sebetulnya Presiden/Pansel juga tidak melanggar undang-undang kalau menggunakan format clustering. Sayang Pansel tidak bisa meyakinkan DPR ketika RDPU (rapat dengar pendapat umum) sebelum proses uji calon DK OJK dimulai pada awal pekan lalu.
Penghapusan format kelompok calon ini tampaknya seperti persoalan sepele. Padahal dampaknya bisa sangat merugikan hak rakyat untuk mendapatkan pejabat publik dengan kompetensi terbaik. Hal itu terlihat dalam proses pemilihan anggota DK OJK yang berlangsung pekan lalu. Menurut undang-undang OJK, calon ketua mendapat perlakuan khusus, dalam artian calon ketua yang tidak terpilih dapat dipilih untuk jabatan lainnya baik sebagai wakil ketua, kepala eksekutif maupun anggota DK lainnya.
Tetapi apa yang terjadi pekan lalu? Terlepas dari siapapun orang yang terpilih ataupun tidak terpilih telah terjadi sebuah ironi yang merugikan hak rakyat untuk mendapatkan pejabat publik yang terbaik.
Kalau anggota DPR mau sedikit menghargai hak Presiden dan mengapresiasi pekerjaan Pansel, semestinya mereka memperhitungkan calon ketua dengan lebih seksama. Cara berpikirnya sederhana saja. Jika Pansel sudah bekerja dengan benar sesuai undang-undang, seharusnya Presiden dan DPR yakin bahwa tingkat keahlian dan kompetensi calon ketua jelas lebih tinggi dari calon yang lainnya. Jadi logika lurusnya kalau calon ketua yang tidak terpilih semestinya bisa mengisi jabatan wakil ketua atau jabatan lainnya.
Dalam kenyatannya pada pemilihan DK OJK pekan lalu, ada calon ketua yang tidak bisa jadi wakil atau bahkan anggota DK OJK sekalipun. Ini sungguh melukai rasa keadilan. Mengapa seorang calon ketua yang jelas-jelas tingkat keahlian dan kompetensinya lebih tinggi dari semua calon untuk jabatan lain tidak bisa menjadi anggota DK? Apakah adil jika semua keputusan pemilihan pejabat publik selalu berdalih keputusan politik? Betul bahwa DPR adalah lembaga politik, tetapi jangan lupa DPR sesuai namanya adalah juga lembaga perwakilan rakyat? Jadi rasa adil itu untuk kepentingan politik atau kepentingan rakyat? Atau kalau mau diteruskan rakyat yang mana? (Bersambung ke halaman berikutnya)
Seharusnya ada ahli hukum yang berani mempersoalkan keputusan anggota DPR dalan pemilihan pejabat publik tersebut. Karena kejadian ini bukan untuk pertama kalinya. Kejadian ini persis sama dengan proses pemilihan DK OJK 5 tahun lalu. Calon ketua yang tidak terpilih tidak menjadi anggota DK.
Kritik kedua adalah mengenai proses uji kelayakan dan kepatutan itu sendiri, sebelum voting dilaksanakan. Jika kita melihat berlangsungnya sidang fit and proper test di DPR pekan lalu, kita benar-benar akan kecewa dengan perilaku anggota DPR. Tampaknya bagi sebagian besar anggota DPR, fit and proper test itu hanya “showcase“, sebuah etalase untuk menunjukkan kekuasaan mereka saja.
Tujuan untuk menyaring calon sesuai hakekatnya yaitu melalui suatu fit and proper test tidak dilakukan dengan semestinya. Ini adalah suatu kebohongan publik. Banyak dari anggota DPR yang tidak hadir, tidak menanyakan sesuatu pun pada calon yang dites (karena yang hadir hanya di bawah 10 orang dari 54 orang yang punya hak pilih), tetapi ketika voting mereka bisa menentukan pilihan. Hal ini sulit diterima akal sehat, karena tentu tidak mungkin terjadi pada OJK tanpa melakukan fit and proper test calon direksi bank yang baru otomatis lulus. Pasti ada proses interview untuk pendalaman, hal yang beda dilakukan oleh DPR — tidak datang dan tidak tanya bisa memilih. Ini namanya fit and proper test formalitas tanpa uji kompetensi dan kepatutan yang benar.
Mereka sudah mencederai demokrasi. Jangan kaget jika ada anggota masyarakat yang berpendapat DPR telah merampas hak rakyat untuk mendapatkan pejabat publik terbaik melalui proses fit and proper test.
Sudah saatnya masyarakat berani menyuarakan haknya. DPR sering dengan seenaknya mengkritik Pemerintah. Lalu siapa yang bisa mengkritik mereka? Rakyat yang harus bertindak karena wakil rakyat sudah merugikan hak rakyat. Menurut saya harus ada pihak-pihak yang berani mengangkat persoalan ini. Agar demokrasi kita semakin cerdas dan dewasa. Bukan demokrasi taman kanak-kanak seperti kata Gus Dur. Sejatinya kepentingan rakyat untuk mendapatkan pejabat publik yang kompeten telah “dirampas” DPR dengan mengatasnamakan demokrasi yang kekanak-kanakan ini. (*)
Penulis adalah Pimpinan Redaksi Majalah Infobank


